
Jakarta, 2 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara atau Transfer of Sentenced Person (RUU TSP). Rapat dilaksanakan di ruang rapat Deputi Hukum dan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli. Nofli menekankan Sebagai pemrakarsa Kemenko Kumham Imipas bertanggung jawab memastikan RUU ini rampung tepat waktu.
Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, serta Sekretaris dan para Asisten Deputi terkait. Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga turut ambil bagian dalam pembahasan.
Dalam arahannya, Deputi Nofli menekankan pentingnya percepatan penyusunan RUU TSP, mengingat RUU ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029. “Sebagai pemrakarsa, Kemenko Kumham Imipas menargetkan agar dalam waktu dua bulan ke depan, RUU ini sudah selesai dan siap untuk diundangkan. Tentu saja, proses ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak,” ujar Nofli.

Beberapa isu strategis dibahas dalam rapat, antara lain penggunaan naskah akademik Tahun 2024 yang disusun oleh BPHN dan draft RUU Tahun 2017 versi Ditjen PP yang akan diperbaiki. Aspek selektif dan resiprokal dalam kerja sama antarnegara menjadi sorotan penting, termasuk penentuan negara-negara prioritas dengan kriteria yang terukur. Perubahan nomenklatur kementerian yang berdampak pada struktur organisasi juga turut menjadi perhatian.
Dari rapat ini disepakati beberapa hal, di antaranya penyelarasan naskah akademik dan pembaruan draft RUU akan dilakukan sesuai dengan timeline yang ditetapkan. Hasil penyusunan akan dikirimkan ke Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk proses lebih lanjut. Kemenko Kumham Imipas juga akan menjadwalkan rapat lanjutan guna memastikan konsistensi dan sinkronisasi substansi dalam dokumen yang disusun.
Staf Ahli Cahyani Suryandari dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar kementerian dalam penetapan konsep RUU. “Rapat konsepsi sangat penting agar penyusunan RUU dapat mencerminkan kepentingan nasional secara utuh dan menyeluruh,” ujarnya.
Dengan langkah koordinatif yang terus diperkuat, Kemenko Kumham Imipas berharap penyusunan RUU TSP dapat segera dituntaskan sesuai target. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, khususnya dalam pemindahan narapidana antarnegara yang menjunjung asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
