
Jakarta, 02 Mei 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rangka identifikasi dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Restoratif pada sistem peradilan pidana.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bareskrim Polri dan Ditjen Pemasyarakatan ini dikawal oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto beserta tim kerja, dengan dihadiri oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas Ceno Hersusetiokartiko.
Dalam pertemuan tersebut, Asdep Robianto menegaskan bahwa RUU Keadilan Restoratif telah diusulkan sebagai program prioritas nasional (Prinas) dan masuk dalam Prolegnas. “Saat ini, penerapan keadilan restoratif masih mengacu pada peraturan internal masing-masing lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Oleh karena itu, diperlukan unifikasi regulasi dalam bentuk undang-undang yang mengakomodir mekanisme keadilan restoratif secara ideal dan terpadu,” ujarnya.
Pihak Bareskrim Polri menyambut baik inisiatif Kemenko Kumham Imipas dan menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam rapat koordinasi yang akan datang. “Kami juga telah membentuk tim khusus yang menangani regulasi keadilan restorative,” ucap Irjen Pol. Asep.
Sementara itu, Ditjenpas menyoroti pentingnya peran Balai Pemasyarakatan dalam bimbingan dan pengawasan anak yang berkonflik dengan hukum, terutama dalam konteks keadilan restoratif.
“Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026 yang mengedepankan nuansa keadilan restoratif, peraturan mekanisme penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif menjadi sangat krusial,” jelas Direktur Ceno. Selanjutnya, ia juga menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses reintegrasi pelaku ke masyarakat dan berharap aturan baru tidak mengurangi peran strategis tersebut.
Koordinasi ini menegaskan perlunya sinkronisasi dan harmonisasi antar kementerian dan lembaga dalam pengawalan isu strategis keadilan restoratif. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia dengan pendekatan keadilan restoratif yang lebih efektif dan berkeadilan.
