
Jakarta, 02 Mei 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Jumat (02/05) sore di Aula Kemenko Kumham Imipas. Audiensi ini bertujuan untuk melaporkan tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, terkait restrukturisasi kelembagaan BPJPH sebagai hasil audiensi sebelumnya.
Audiensi ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan oleh BPJPH pasca menerima rekomendasi Menko Kumham Imipas, antara lain melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama serta upaya perubahan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BPJPH untuk merestrukturisasi kelembagaan.
“Selain itu, BPJPH juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan yang memberikan masukan agar BPJPH dapat bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU),” ujar Sestama Aqil. Melengkapi laporannya, Sestama Aqil juga menyampaikan bahwa dalam skema ini, pembinaan keuangan akan berada di bawah Kemenkeu, sementara pembinaan teknis akan dilakukan oleh Kemenko Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon).

BPJPH juga menghadapi kendala dalam pelaksanaan tugasnya karena secara regulasi harus berkoordinasi dengan Kemenko PMK melalui Kementerian Agama, padahal dalam praktiknya koordinasi lebih banyak dilakukan dengan Kemenko Ekon.
“Disarankan agar BPJPH terlebih dahulu melakukan perubahan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) sebelum mengubah Perpres Nomor 153 Tahun 2024. Selain itu, BPJPH diminta untuk terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemenpan RB dan Kemenkeu guna memperlancar proses restrukturisasi kelembagaan,” jelas Deputi Nofli
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pejabat dari Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, serta jajaran pejabat dari BPJPH. Hal ini menandai langkah penting dalam upaya penguatan dan penataan kelembagaan BPJPH demi mendukung pelaksanaan tugas jaminan produk halal di Indonesia.
