Surakarta, 9 Juli 2026 – Upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan layanan pelindungan saksi dan korban terus dilakukan. Salah satunya melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi yang bertema “Penguatan Layanan Pelindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM di Novotel Solo pada 8–10 Juli 2026.
Dalam laporannya, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, menyampaikan bahwa pemenuhan hak atas keadilan bagi saksi dan korban memerlukan penguatan koordinasi antarinstansi, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. “Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan diskusi strategis untuk menyelaraskan kebijakan serta merumuskan rekomendasi dalam memperkuat layanan pelindungan saksi dan korban melalui optimalisasi peran Sahabat Saksi dan Korban, Pos Bantuan Hukum, dan Program Bantuan Hukum,” ujarnya.
Membuka kegiatan tersebut, Prof. Fitra Arsil selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa penguatan pelindungan saksi dan korban tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. “Pelindungan saksi dan korban tidak lagi menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan memerlukan kolaborasi multipihak yang didukung pembagian peran, mekanisme koordinasi, dan integrasi layanan yang jelas,” tegasnya.
Pada sesi pemaparan materi, Wakil Dekan Kemahasiswaan, Keislaman, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jamaludin Ghafur, menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 69 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 agar partisipasi masyarakat dalam pelindungan saksi dan korban dapat berjalan secara terstruktur, akuntabel, berbasis risiko, serta menjamin perlindungan data pribadi dan kerahasiaan korban di era digital.
Memasuki hari kedua, Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, memaparkan optimalisasi Program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) sebagai strategi memperluas akses pelindungan hingga ke daerah melalui pendekatan berbasis komunitas. Program tersebut dinilai berhasil meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pelindungan, pendampingan, hingga edukasi hukum. “Program Sahabat Saksi dan Korban dikembangkan untuk mempercepat akses keadilan sekaligus memperluas jangkauan layanan pelindungan melalui kolaborasi dengan masyarakat sipil. Kehadiran relawan di daerah menjadi penghubung penting agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan LPSK,” jelasnya.

Diskusi bersama peserta menghasilkan sejumlah masukan strategis, di antaranya pentingnya penguatan perlindungan bagi justice collaborator di rumah tahanan, pemenuhan hak asasi bagi pelaku secara proporsional, penguatan sinergi antara Sahabat Saksi dan Korban, Pos Bantuan Hukum, serta paralegal, pembentukan kelompok kerja lintas instansi, hingga dukungan regulasi, anggaran, dan peningkatan kapasitas relawan di daerah.
Koordinator Sahabat Saksi dan Korban Kabupaten Jepara, Jeannette S. Listiyani, menyampaikan bahwa masyarakat sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya tindak pidana, namun masih banyak yang belum memahami hak-haknya maupun keberadaan LPSK sehingga enggan melapor. Menurutnya, penguatan edukasi dan pelatihan bagi relawan perlu terus dilakukan agar layanan pelindungan semakin menjangkau masyarakat. “Mungkin kita tidak bisa menyelamatkan banyak orang, tetapi minimal orang di depan mata kita bisa diselamatkan,” ungkap Jeannette.
Pada sesi berikutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Delmawati, menjelaskan pentingnya sinergi antara Pos Bantuan Hukum, paralegal, Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi, LPSK, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pelindungan saksi dan korban. Pos Bantuan Hukum menjadi pintu masuk layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, sedangkan Program Bantuan Hukum memberikan pendampingan secara komprehensif hingga penyelesaian perkara sehingga keduanya saling melengkapi dalam memperluas akses keadilan.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar, Kepala Perwakilan LPSK Jawa Tengah Asri Oktavianty Wahono, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta Bhanad Shofa Kurniawan, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Universitas Islam Indonesia, dan para praktisi hukum.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinkronisasi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor dalam implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan sistem pelindungan saksi dan korban yang lebih terintegrasi, mudah diakses, serta mampu memberikan kepastian hukum dan pemulihan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
