
Jakarta, 25 Juni 2025 — Pemerintah terus mendorong sinergi antara pusat dan daerah dalam tata kelola ruang dan kerja sama kelembagaan, khususnya dalam penyediaan layanan publik strategis seperti kantor Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini mencuat dalam forum lintas kementerian/lembaga yang membahas keterkaitan antara tata ruang dan perjanjian kerja sama kelembagaan.
Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gandiwa Yudhistira, menyoroti berbagai tantangan dalam pengelolaan ruang nasional.
“Ada satu paradoks, kita lihat ruang terbatas, tapi di satu sisi ada ruang berlebih yang tidak bermanfaat. Urbanisasi meningkat, tekanan di kota tinggi, tapi struktur di perdesaan lemah,” ujarnya.
Menurutnya, perencanaan ruang tidak bisa dilakukan secara sektoral dan harus memperhitungkan potensi bencana, akses infrastruktur, hingga integrasi fungsi pelayanan publik.
“Kalau Bapak Ibu ingin membangun lapas, misalnya, harus dilihat dulu apakah pola ruangnya mendukung. Di kawasan budidaya, kita bisa atur intensitas pemanfaatannya—berapa lantai, akses jalan, listrik, sampai air limbah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perencanaan ruang juga memengaruhi potensi masuknya tenaga kerja asing, terutama di kawasan industri hasil kerja sama internasional. “Seperti di Batang, karena kerja sama dengan perusahaan Korea dan Tiongkok, ada banyak pekerja asing. Itu semua harus dipetakan dari awal dalam RTRW,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Analisis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Kerja Sama dan Bina Perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Samsu Rizal, menjelaskan pentingnya struktur kerja sama yang tertib dan terukur dalam mendukung pembangunan layanan imigrasi dan pemasyarakatan.
“Perjanjian kerja sama terdiri dari nota kesepahaman dan kerja sama teknis. Nota kesepahaman adalah pemahaman awal, sedangkan kerja sama teknis adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban,” ujarnya.
Samsu Rizal merinci bahwa kerja sama dapat dilakukan dengan lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, hingga mitra internasional. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menandatangani 163 perjanjian kerja sama dalam negeri, yang terdiri atas 115 dengan kementerian/lembaga dan 48 dengan pemerintah daerah.
“Bentuk kerjasamanya meliputi pertukaran data, peningkatan kompetensi, hingga penegakan hukum dan integrasi layanan,” tambahnya.
Penyusunan naskah kerja sama, menurutnya, harus memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, pembagian tanggung jawab, pendanaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Ia menekankan pentingnya merujuk pada regulasi teknis yang berlaku, seperti Peraturan Dirjen Imigrasi No. IMI-0746.OT.01.01 Tahun 2017 tentang pembentukan unit kerja kantor imigrasi.
“Khusus pembentukan unit kerja kantor imigrasi, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, baik dari sisi Pemda maupun Ditjen Imigrasi. Ini penting agar tidak tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizal menyebut kerja sama luar negeri juga terus diperluas. “Kita sudah punya perjanjian kerja sama dengan Australia, Jepang, Korea, Taiwan, Tiongkok, Filipina, dan Malaysia. Saat ini juga sedang dijajaki kerja sama dengan Kanada,” ujarnya.
Kedua narasumber sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor dan sinergi pusat-daerah menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan layanan publik yang merata dan berkelanjutan.
