
Gianyar, 25 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Sharing Session Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Ruang Leopard, Bali Safari and Marine Park, Rabu (25/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifuddin, jajaran Dewan Direksi Bali Safari and Marine Park, serta para pegawai di lingkungan lembaga konservasi tersebut.
Memulai kegiatan, Syarifuddin menjelaskan secara menyeluruh mengenai strategi pemberdayaan Kekayaan Intelektual, terutama dalam konteks pariwisata dan budaya lokal. Ia menegaskan bahwa "Kekayaan Intelektual bukan hanya sekadar hak hukum, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat dan penguatan identitas bangsa."
Materi selanjutnya disampaikan oleh Gina Maulani yang mengulas aspek pelindungan KI, dilanjutkan dengan Retno Dwi Utami yang memaparkan potensi pemanfaatan KI dalam berbagai sektor. Ketiganya menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif lintas sektor dan lintas disiplin untuk memastikan keberlanjutan ekosistem KI nasional.
Sesi diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi melalui berbagai pertanyaan yang diajukan, mulai dari ruang lingkup dan batasan pelindungan KI, aspek hukum pemanfaatan, hingga peran strategis Kemenko Kumham Imipas dalam mengevaluasi serta memantau penanganan kasus-kasus pelanggaran KI. Diskusi ini menjadi ruang penting untuk mendengar langsung tantangan lapangan yang dihadapi oleh pelaku usaha, khususnya di sektor wisata dan pertunjukan.
General Manager Bali Safari and Marine Park, Laetitia Delvart turut menyampaikan pentingnya sinergi antara pelaku industri pariwisata dan pemerintah dalam memahami serta mengelola potensi Kekayaan Intelektual, baik dari aspek pelindungan hukum, pemberdayaan masyarakat, maupun pemanfaatan ekonomi.

Sebagai bagian dari agenda, peserta kegiatan melakukan kunjungan lapangan untuk menyaksikan Varuna Show dan Bali Agung Show — dua pertunjukan seni yang menampilkan kekayaan budaya Bali. Perwakilan dari Kemenko Kumham Imipas turut melakukan identifikasi langsung atas potensi Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam elemen-elemen pertunjukan, mulai dari naskah cerita, komposisi musik, desain kostum, hingga tata visual dan properti panggung.
Kedua pertunjukan tersebut merupakan representasi nyata dari ekspresi budaya lokal yang dapat dilindungi secara hukum, dimanfaatkan secara ekonomi, dan diberdayakan untuk memperkuat posisi budaya Indonesia di kancah global. Inisiatif ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan RPJMN 2025–2029 yang menempatkan Bali sebagai provinsi prioritas dalam penguatan ekonomi nasional berbasis budaya dan pariwisata, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden dalam mengembangkan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas akan mengoordinasikan dan menyinkronkan kebijakan lintas kementerian/lembaga guna memperkuat upaya pelindungan, pemanfaatan, dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan.
Kegiatan ini ditutup dengan penekanan Syarifuddin bahwa koordinasi dan dialog seperti ini sangat krusial untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha, meningkatkan pemahaman terhadap nilai strategis KI, serta memperkuat budaya hukum dan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Melalui kerja sama dengan pelaku industri seperti Bali Safari, kita tidak hanya berbicara tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang membangun ekosistem KI yang inklusif, produktif, dan berdaya saing global,” tutup Syarifuddin.
