
Jakarta, 24 Juni 2025 — Kemenko Kumham Imipas kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) hari kedua terkait Sinkronisasi Keadilan Restoratif dalam Pemberlakuan KUHP Tahun 2025, yang diselenggarakan melalui sesi diskusi panel di Hotel Mercure, Kemayoran. Diskusi ini menjadi forum penting untuk memperdalam pemahaman konsep keadilan restoratif dan strategi koordinasi antar lembaga penegak hukum menjelang pemberlakuan KUHP baru.
Diskusi panel dimoderatori oleh Marselino H. Latuputty, S.H., M.H., Manajer Program untuk Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah di Indonesian Judicial Research Society (IJRS), dengan menghadirkan dua narasumber utama, Prof. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Drs. Asep Jenal Ahmadi, S.H., M.H., Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polkam.
Dalam paparannya, Prof. Eva menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan yang memperluas fokus sistem peradilan pidana dengan melibatkan masyarakat dan korban secara aktif. “Restorative justice adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon kebutuhan untuk menghadirkan keadilan yang lebih partisipatif, dengan memasukkan dialog sebagai bagian dari proses peradilan,” tegas Prof. Eva.
Ia juga menekankan bahwa saat ini skema keadilan restoratif telah diatur dalam berbagai regulasi seperti peraturan kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, namun masih terfragmentasi. “Kita belum memiliki satu pola sistemik dalam penerapan restorative justice yang terintegrasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Drs. Asep Jenal Ahmadi menyampaikan pentingnya peran koordinatif antar lembaga penegak hukum untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif secara nasional. Ia memaparkan bahwa keadilan restoratif telah masuk sebagai program prioritas dalam struktur RPJMN 2025–2029 sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
“Menko Polkam telah mengusulkan kepada Presiden agar RUU tentang Keadilan Restoratif masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025,” jelas Drs. Asep. Ia juga menambahkan, “Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis untuk mendorong penyusunan RUU tersebut, baik sebagai UU tersendiri maupun bagian dari revisi KUHAP.”
