
Jakarta, 25 Juni 2025 — Kemenko Kumham Imipas melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum mengakhiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinkronisasi Keadilan Restoratif dalam Pelaksanaan KUHP pada Rabu (25/6). Kegiatan ditutup dengan rapat tindak lanjut yang membahas langkah strategis untuk mengidentifikasi permasalahan dalam penerapan keadilan restoratif menjelang implementasi KUHP pada tahun 2026.
Rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil, dan didampingi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., serta dimoderatori oleh Aditya Weriansya dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS), menghasilkan beberapa temuan penting.
Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam diskusi ini antara lain perlunya penyesuaian terhadap regulasi sektoral yang berkaitan dengan keadilan restoratif, agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Selain itu, pengertian keadilan restoratif dalam regulasi nasional dinilai masih terbatas dan perlu diperluas agar lebih mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang menyeluruh. Koordinasi antar lembaga penegak hukum juga dipandang masih dapat ditingkatkan, termasuk pentingnya mekanisme pengawasan dan keseimbangan antar lembaga guna memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Untuk memastikan prinsip keadilan restoratif berjalan sejalan dengan semangat KUHP baru, kita butuh regulasi yang komprehensif dan mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana,” tegas Sahli Fitra dalam penutupan rapat.
Hasil diskusi juga menyepakati perlunya pengaturan lanjutan melalui beberapa opsi regulasi, seperti penyusunan Undang-Undang khusus berdasarkan rancangan yang telah disesuaikan dengan RKUHP, Peraturan Pemerintah sebagai bagian dari RKUHAP, atau revisi terhadap regulasi yang berkaitan seperti UU Pemasyarakatan, UU Penanganan Konflik Sosial, dan regulasi lain yang memuat prinsip keadilan restoratif.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum Sri Yuliani, serta Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman yang selaras serta komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan keadilan restoratif yang lebih utuh dan berkeadilan. Hasil diskusi dan rekomendasi yang telah dirumuskan menjadi landasan penting bagi penyusunan kebijakan yang responsif, aplikatif, dan berkelanjutan, demi mendukung implementasi KUHP tahun 2026 yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan keadilan bagi semua pihak.
