Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Rumuskan Langkah Strategis, Kemenko Kumham Imipas Tutup FGD Keadilan Restoratif dengan Komitmen Lintas Lembaga

WhatsApp Image 2025 06 25 at 13.16.45

Jakarta, 25 Juni 2025 — Kemenko Kumham Imipas melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum mengakhiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinkronisasi Keadilan Restoratif dalam Pelaksanaan KUHP pada Rabu (25/6). Kegiatan ditutup dengan rapat tindak lanjut yang membahas langkah strategis untuk mengidentifikasi permasalahan dalam penerapan keadilan restoratif menjelang implementasi KUHP pada tahun 2026.

Rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil, dan didampingi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., serta dimoderatori oleh Aditya Weriansya dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS), menghasilkan beberapa temuan penting.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam diskusi ini antara lain perlunya penyesuaian terhadap regulasi sektoral yang berkaitan dengan keadilan restoratif, agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Selain itu, pengertian keadilan restoratif dalam regulasi nasional dinilai masih terbatas dan perlu diperluas agar lebih mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang menyeluruh. Koordinasi antar lembaga penegak hukum juga dipandang masih dapat ditingkatkan, termasuk pentingnya mekanisme pengawasan dan keseimbangan antar lembaga guna memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.WhatsApp Image 2025 06 25 at 13.56.22

“Untuk memastikan prinsip keadilan restoratif berjalan sejalan dengan semangat KUHP baru, kita butuh regulasi yang komprehensif dan mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana,” tegas Sahli Fitra dalam penutupan rapat.

Hasil diskusi juga menyepakati perlunya pengaturan lanjutan melalui beberapa opsi regulasi, seperti penyusunan Undang-Undang khusus berdasarkan rancangan yang telah disesuaikan dengan RKUHP, Peraturan Pemerintah sebagai bagian dari RKUHAP, atau revisi terhadap regulasi yang berkaitan seperti UU Pemasyarakatan, UU Penanganan Konflik Sosial, dan regulasi lain yang memuat prinsip keadilan restoratif.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum Sri Yuliani, serta Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman yang selaras serta komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan keadilan restoratif yang lebih utuh dan berkeadilan. Hasil diskusi dan rekomendasi yang telah dirumuskan menjadi landasan penting bagi penyusunan kebijakan yang responsif, aplikatif, dan berkelanjutan, demi mendukung implementasi KUHP tahun 2026 yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan keadilan bagi semua pihak.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI