Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Sinergi Antar Lembaga untuk Penanganan Isu Pelanggaran HAM di Indonesia

1

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, berbagai instansi terkait, termasuk Deputi Koordinator Bidang HAM Kementerian Koordinator Kumham Imipas serta Kementerian HAM, terus bekerja sama untuk menyelesaikan isu-isu HAM secara lebih efektif dan terintegrasi. Pembahasan terbaru menyoroti beberapa langkah strategis yang akan disinergikan antara lembaga-lembaga tersebut.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah pentingnya penyelarasan kegiatan dalam menangani isu pelanggaran HAM berat, seperti kasus yang sempat dilaporkan mengenai pembakaran gereja. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, melainkan tindakan kekerasan yang melibatkan pemuda mabuk. Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dan cross check informasi untuk menghindari kesalahan dalam penanganan.

Selain itu, penyelesaian kasus-kasus HAM harus mengacu pada pemenuhan hak dasar individu. Setiap isu HAM memiliki karakteristik tersendiri yang memerlukan pendekatan berbeda dalam penyelesaiannya. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat dan sesuai dengan konteks kasus menjadi sangat penting.

2

Dalam pembahasan terkait program Asta Cita, salah satu inisiatif yang diajukan adalah pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis HAM. Usulan ini sudah mendapat persetujuan dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kini proses pembentukan JFT tersebut sudah mencapai 80% selesai. Pembentukan JFT ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas analisis dalam menangani masalah-masalah HAM.

Selain itu, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM juga mengusulkan pembentukan JFT Pendamping HAM. Pendamping HAM akan memiliki tugas dan fungsi yang mirip dengan Pembimbing Kemasyarakatan, yaitu turun ke lapangan untuk melakukan observasi, pengumpulan data, dan analisis kasus HAM serta mengawal penyelesaian masalah tersebut.

Lebih jauh lagi, ada dorongan untuk membangun sistem pelayanan HAM terpadu, yang tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga menyediakan layanan seperti mediasi, perlindungan, dan lainnya. Harapan besar juga disampaikan untuk membentuk lembaga-lembaga khusus yang membidangi berbagai kategori HAM, seperti hak anak, perempuan, disabilitas, dan lansia, yang diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah penanganan kasus berdasarkan klasifikasi yang lebih terstruktur.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat sistem perlindungan HAM dan memberikan solusi yang lebih tepat dan adil bagi korban pelanggaran HAM, serta mendorong penyelesaian kasus secara lebih efektif.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI