
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Klasifikasi Arsip dan Tata Naskah Dinas pada Kamis (16/01/2025). Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat KUHP, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum.
Rapat dipimpin oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, yang memfasilitasi diskusi dan masukan dari berbagai pihak terkait. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat manajerial di lingkungan Sekretariat Kemenko Kumham Imipas.

Dalam rapat pleno tersebut, pembahasan difokuskan pada harmonisasi regulasi yang bertujuan menyelaraskan ketentuan mengenai klasifikasi arsip dan tata naskah dinas agar sesuai dengan standar hukum dan administrasi negara. Hernadi menekankan pentingnya pengharmonisasian untuk memastikan konsistensi antara peraturan di tingkat kementerian dan peraturan yang lebih luas.

Partisipasi aktif dari Kemenko Kumham Imipas mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung penguatan tata kelola administrasi dan dokumentasi yang berbasis hukum. Harmonisasi peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas tata kelola arsip serta memperkuat sistem administrasi naskah dinas di lingkungan pemerintahan.

Rapat pleno menghasilkan berbagai rekomendasi yang akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan, dengan harapan aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat pengelolaan informasi dan dokumen negara yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
