Jakarta, 29 Oktober 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Penyusunan Telaahan dan Rekomendasi Pemenuhan dan Pelindungan Hak Pekerja Migran Indonesia di Hotel Westin Jakarta, 29-31 Oktober 2025.
Dalam sesi laporan kegiatan, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama Hak Asasi Manusia, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum koordinasi strategis yang membahas isu perlindungan hak asasi pekerja migran Indonesia. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
"Kami berharap forum ini dapat menjadi wadah koordinasi yang konstruktif dalam memperkuat kebijakan perlindungan hak-hak dasar pekerja migran Indonesia secara lintas sektor," ujar Pendah.
Memberikan sambutan sekaligus membuka rangkaian kegiatan, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Supartono, menyampaikan bahwa pekerja migran Indonesia merupakan kelompok strategis yang berkontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Namun, juga merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasarnya sebelum, selama, dan setelah bekerja.

"Forum ini menjadi ruang produktif untuk bertukar gagasan, merumuskan solusi konkret, dan mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam perlindungan pekerja migran Indonesia yang inklusif," ujar Supartono.
Selain menjadi momentum untuk mempertegas arah kebijakan pemerintah, Supartono berharap forum ini juga dapat menghasilkan rumusan solusi konkret dan langkah kerja terintegrasi secara lintas sektor.
Sejumlah narasumber dari berbagai institusi akan hadir memberikan pandangan dan masukan strategis, di antaranya Kementerian UMKM, Kementerian P2MI, BPHN, hingga BRIN.
Turut hadir dalam pembukaan, jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, serta perwakilan undangan dari berbagai Kementerian/Lembaga seperti: Kementerian Hukum; Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran lndonesia/BP2Ml; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Komisi Nasionar Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas perempuan); Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAl); dan perwakilan akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
