Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Perkuat Tata Kelola Digital, Kemenko Kumham Imipas Bahas Finalisasi Rekomendasi Kebijakan Beneficial Ownership

WhatsApp Image 2025 10 29 at 12.41.00

Jakarta, 28 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penyempurnaan kebijakan nasional dalam penguatan sistem informasi digital dan tata kelola Beneficial Ownership (BO) melalui kegiatan “Finalisasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Terkait Isu Strategis Penguatan Sistem Informasi Digital Termasuk Tata Kelola Beneficial Ownership”, yang diselenggarakan pada Selasa (28/10) di Vasaka Hotel, Jakarta.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan rekomendasi kebijakan nasional guna memperkuat sistem informasi digital serta transparansi kepemilikan manfaat korporasi. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi Muslim, memaparkan urgensi penguatan tata kelola pengungkapan informasi Beneficial Ownership menuju transparansi korporasi dan kepatuhan terhadap standar internasional Financial Action Task Force (FATF). Ia menekankan bahwa sejak resmi menjadi anggota ke-40 FATF pada Oktober 2023, Indonesia berkewajiban menjaga kepatuhan terhadap 40 rekomendasi FATF, termasuk rekomendasi 24 dan 25 yang mengatur transparansi kepemilikan manfaat.

Menurut Fithriadi, transparansi BO bukan semata kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan korporasi dalam praktik tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi. Ia menegaskan pentingnya verifikasi data BO yang akurat, mutakhir, dan berbasis risiko, agar dapat dimanfaatkan oleh otoritas dalam proses pengawasan dan penegakan hukum.

WhatsApp Image 2025 10 29 at 12.40.50 1

Sementara itu, Putri Rahayu Wijayanti dari UNODC Indonesia menyoroti pentingnya pembelajaran dari praktik internasional, seperti Filipina yang telah menerapkan sistem registrasi digital kepemilikan manfaat (HARBOR Registry) dan mengaitkan pengungkapan BO dengan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mencegah konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa pengalaman negara lain menunjukkan keterbukaan informasi BO secara signifikan meningkatkan integritas sektor publik dan swasta.

Putri juga mengingatkan bahwa berbagai konvensi internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan rekomendasi FATF telah mendorong negara-negara untuk memastikan data BO yang “cukup, akurat, dan terkini”. Dalam konteks ini, UNODC terus mendukung kolaborasi dengan Kementerian Hukum untuk memperkuat kerangka regulasi dan mekanisme verifikasi, termasuk melalui sanksi administratif dan pidana bagi entitas yang tidak patuh dalam pelaporan BO.

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, menjelaskan capaian pelaporan pemilik manfaat hingga Oktober 2025 yang telah mencapai lebih dari 51 persen dari total badan hukum aktif. Peningkatan akurasi dan kepatuhan ini didukung oleh pemberlakuan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi yang mewajibkan verifikasi berlapis, pengisian kuesioner, serta penerapan sanksi administratif berupa teguran, blacklist, hingga pemblokiran akses AHU Online bagi korporasi yang tidak melaporkan.

Andi menambahkan bahwa Kementerian Hukum juga tengah mempersiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 untuk memperkuat dasar hukum pelaporan BO serta mengintegrasikan sistem pelaporan lintas lembaga seperti PPATK, OJK, dan Direktorat Jenderal Pajak. “Tujuan akhirnya adalah mewujudkan National BO Database yang kredibel, berinteroperabilitas tinggi, dan menjadi single source of truth bagi seluruh instansi,” ujarnya.

Selanjutnya, Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi pemilik manfaat menjadi salah satu aksi prioritas nasional dalam strategi pencegahan korupsi 2025–2026. Melalui pelibatan aktif kementerian, lembaga, dan sektor swasta, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan dan verifikasi data BO untuk mendukung integritas dunia usaha sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

WhatsApp Image 2025 10 29 at 12.40.50

Didik menekankan bahwa sinergi lintas lembaga, seperti integrasi data antara AHU Online, Dukcapil, ATR/BPN, DJP, dan PPATK, menjadi kunci untuk meningkatkan akurasi dan keandalan data kepemilikan manfaat. “Transparansi Beneficial Ownership bukan hanya alat pengawasan, tetapi juga fondasi bagi pembangunan ekonomi yang bersih dan berkeadilan,” ujarnya.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas, Hendra Wahanu Prabandani, yang menyampaikan pentingnya sinkronisasi kebijakan BO dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, peningkatan transparansi dan integritas korporasi menjadi salah satu prioritas dalam RPJMN 2025–2029 serta selaras dengan agenda Stranas PK 2025–2026.

Hendra menyoroti bahwa tingkat kepatuhan pelaporan BO yang masih rendah perlu dianalisis lebih komprehensif dengan mempertimbangkan keberadaan korporasi tidak aktif (dormant). Ia juga menekankan perlunya penguatan regulasi hingga ke tingkat undang-undang untuk memperkuat landasan hukum transparansi korporasi dan menimbulkan efek jera melalui sanksi administratif maupun pidana. Selain itu, ia mendorong percepatan integrasi sistem registrasi dan verifikasi data BO lintas lembaga serta memperjelas koordinasi kebijakan di bawah Kemenko Kumham Imipas agar lebih efektif dan terarah.

Seluruh narasumber yang hadir dalam kegiatan ini juga berperan sebagai penanggap atas rekomendasi yang telah disusun sebelumnya. Melalui diskusi dan masukan yang konstruktif, para narasumber memberikan penguatan terhadap substansi rekomendasi, baik dari sisi implementasi teknis, harmonisasi regulasi, maupun keselarasan dengan agenda nasional pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan peran koordinatifnya dalam memastikan harmonisasi kebijakan dan implementasi tata kelola digital yang mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas nasional. Kegiatan finalisasi ini menjadi langkah strategis menuju pengesahan rekomendasi kebijakan lintas sektor yang diharapkan memperkuat sistem informasi hukum nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi di Indonesia.

Kegiatan turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari; Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani; Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim; Direktur Badan Usaha, Ditjen AHU Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi; Anti corruption National Programme Coordinator dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, Putri Rahayu Wijayanti; Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto; Direktur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, OJK, Rinto Teguh Santoso; Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih; Direktur Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemen PPN/Bappenas, Hendra Wahanu Prabandani; dan Kepala Pusat Pelayanan Hukum, BSK Kemenkum, diwakili oleh Amin Salasa.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI