
Jakarta, 28 Oktober 2025 — Pemerintah menilai urgensi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa semakin mendesak dilakukan, tidak hanya untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum dan bisnis global, tetapi juga untuk memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 30 Tahun 1999 yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap substansi dan implementasi UU Arbitrase yang telah berusia lebih dari dua dekade.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menginventarisasi data, menghimpun perspektif lembaga dan praktisi hukum, serta menyusun rekomendasi kebijakan terhadap kebutuhan revisi UU Nomor 30 Tahun 1999. Kami ingin memastikan arah perubahan undang-undang ini selaras dengan prinsip reformasi hukum dan kebutuhan investasi global,” ujar Robianto.
Ia menambahkan, pembaruan regulasi menjadi krusial mengingat masih terdapat sejumlah isu penting yang belum diakomodasi dalam undang-undang yang ada. “Mulai dari pengaturan kelembagaan, klausula arbitrase yang komprehensif, mekanisme perlindungan pihak ketiga, hingga penerapan online dispute resolution—semuanya perlu dirancang ulang agar arbitrase dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang inklusif, termasuk bagi pelaku UMKM,” jelasnya

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, lembaga arbitrase nasional, hingga perwakilan kementerian dan lembaga negara. Melalui forum ini, diharapkan muncul gagasan konstruktif yang dapat menjadi pijakan bagi revisi, atau bahkan penyusunan ulang, UU Arbitrase secara komprehensif.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, dalam sambutannya menegaskan bahwa reformasi sistem arbitrase merupakan bagian integral dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekosistem hukum ekonomi nasional.
“Setelah lebih dari dua dekade, dinamika praktik bisnis dan perkembangan arbitrase baik nasional maupun internasional telah berubah secara signifikan. Oleh karena itu, revisi UU ini bukan hanya bersifat kosmetik, tetapi harus menyentuh substansi agar sesuai dengan kebutuhan zaman,” ujar Nofli.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan RPJMN 2025–2029, di mana revisi UU Nomor 30 Tahun 1999 masuk sebagai salah satu agenda prioritas dalam pembangunan hukum nasional. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa, menurunkan biaya transaksi bisnis, dan memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

“Kita harus memastikan klausula arbitrase dihormati secara ketat dan tidak ada lagi celah bagi pihak yang kalah untuk memanipulasi proses hukum di pengadilan umum. Kepastian eksekusi putusan arbitrase adalah jantung dari sistem hukum ekonomi modern,” lanjutnya.
Selain itu, Nofli juga menekankan pentingnya perubahan budaya hukum agar masyarakat dan pelaku usaha semakin terbiasa menggunakan jalur nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa. Ia menutup sambutannya dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk berperan aktif memberikan masukan substantif.
“Kita ingin agar rekomendasi dari forum ini menjadi fondasi kuat bagi proses revisi undang-undang, sehingga dapat menciptakan sistem hukum nasional yang adaptif, inklusif, dan kompetitif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Dalam sesi paparan akademik, Rosa Agustina dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyoroti pentingnya revisi UU Arbitrase dari perspektif hukum perdata dan filosofi Pancasila. Menurutnya, arbitrase seharusnya tidak hanya dipandang sebagai mekanisme teknis penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai perwujudan nilai musyawarah dan keadilan sosial.
“Landasan filosofis revisi UU Arbitrase harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila, terutama semangat musyawarah untuk mufakat. Prinsip party autonomy dan asas pacta sunt servanda perlu ditegaskan kembali agar penghormatan terhadap kesepakatan para pihak menjadi bagian dari budaya hukum kita,” jelas Rosa
Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi “penonton” dalam penyelesaian sengketa internasional. Revisi UU perlu memastikan kepastian eksekusi dan kredibilitas lembaga arbitrase nasional agar mampu bersaing dengan lembaga internasional seperti SIAC atau ICC.
“Kepastian hukum dan kemudahan eksekusi putusan arbitrase menjadi indikator utama daya saing ekonomi. Jika revisi dilakukan dengan tepat, Indonesia tidak hanya memiliki sistem hukum yang kuat, tetapi juga menjadi preferred seat of arbitration di kawasan,” tutupnya.
