Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Harmonisasi Peraturan Daerah Sejalan dengan Prinsip HAM di Kalimantan Tengah

WhatsApp Image 2025 10 30 at 08.30.30 min

Palangka Raya, 29 November 2025 — Dalam rangka memperkuat pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan koordinasi bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM untuk memastikan penyusunan kebijakan dan peraturan daerah berjalan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang hukum dan HAM.

Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid; Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Woro Sadarini; serta anggota Tim Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM Kemenko Kumham Imipas.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Hajrianor yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan koordinasi antarinstansi. “Setiap kantor wilayah membutuhkan arahan agar dapat bekerja sesuai harapan dan mendukung pelaksanaan program kerja yang telah dicanangkan. Kami berharap sinergi dengan berbagai instansi, khususnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan harmonisasi yang berperspektif HAM, dapat semakin kuat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa harmonisasi di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng telah mengacu pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024. “Kami terus memperkuat pelaksanaan harmonisasi sesuai regulasi yang berlaku. Pada 6 November mendatang akan diresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) oleh Menteri Hukum, dan Kalimantan Tengah menjadi provinsi keempat yang melaksanakan peresmian tersebut. Kami juga telah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan,” tambah Hajrianor.

Dalam arahannya, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, menegaskan perlunya sinergi lintas instansi dalam memastikan peraturan yang disusun selaras dengan prinsip HAM. “Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM menjadi kunci utama dalam menyusun dan mengharmonisasi peraturan yang berorientasi pada HAM. Kemenko Kumham Imipas berkomitmen memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat kebijakan hukum ke depan,” tuturnya.

WhatsApp Image 2025 10 30 at 08.30.22 min

Selanjutnya, anggota Tim Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM menyampaikan materi terkait pengarustamaan HAM dan peraturan daerah yang berpotensi diskriminatif. “Kami perlu memastikan bahwa harmonisasi peraturan telah mengacu pada indikator di Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024. Kami juga ingin mengetahui bagaimana koordinasi di lapangan antara Biro Hukum dengan analis hukum Kanwil dalam menindaklanjuti aduan perda diskriminatif,” paparnya. Ia juga mengajak Kanwil Kemenkum untuk menggandeng Kanwil Kementerian HAM dalam setiap proses penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan nilai-nilai HAM.

Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Yusuf, turut menjelaskan capaian dan tantangan harmonisasi di wilayahnya. “Hingga akhir 2025, kami memperkirakan akan melaksanakan harmonisasi terhadap 300 hingga 350 peraturan. Beberapa di antaranya telah mengintegrasikan isu-isu HAM seperti perlindungan perempuan dan anak, disabilitas, ketahanan pangan, serta kabupaten dan kota layak anak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kendala yang dihadapi di lapangan salah satunya adalah penyesuaian waktu koordinasi antara Kanwil Hukum dan Kanwil HAM.

Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Woro Sadarini, turut menyoroti pentingnya memperjelas posisi Kanwil HAM dalam proses penyusunan peraturan. “Perlu dipikirkan bersama bagaimana posisi Kanwil HAM ke depan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena saat ini belum ada dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berharap koordinasi antara Kanwil Kemenkum dan Kanwil HAM di seluruh Indonesia semakin kuat, terutama dalam memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan sejalan dengan arah kebijakan nasional bidang hukum dan HAM.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI