
Jakarta, 30 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Pembahasan Draf Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Ruang Rapat Staf Ahli dan Staf Khusus lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (30/10).
Rapat ini membahas rancangan MoU tentang sinergitas tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, khususnya dalam penguatan sistem keamanan informasi dan perlindungan data di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi, Mamur Saputra, yang menyampaikan apresiasi kepada BSSN atas kehadirannya serta menegaskan pentingnya kerja sama tersebut untuk memperkuat perlindungan digital dalam komunikasi dan tata kelola data di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
“Kami berharap MoU ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem komunikasi digital yang aman dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola data di lingkungan Kemenko Kumham Imipas,” ujar Mamur.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Supartono, dalam arahannya menyampaikan bahwa pembahasan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antar-lembaga di bidang keamanan siber nasional.

“Dinamika perkembangan teknologi informasi menuntut kita memiliki sistem yang tangguh dalam menjaga keamanan data dan informasi publik. Kerja sama antara Kemenko Kumham Imipas dan BSSN menjadi kunci untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang aman, efisien, dan selaras dengan prinsip keamanan siber nasional,” jelas Supartono
menutup sambutannya Supartono berharap agar pembahasan MoU ini menjadi momentum penyatuan visi dan misi dalam menghadapi tantangan keamanan informasi di era digital.
“Dengan adanya sinergi ini, pemerintahan digital Indonesia akan semakin aman, adaptif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus menjadi contoh praktik baik kolaborasi antar-lembaga dalam mewujudkan keamanan siber nasional,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Ferry Indrawan, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas antar-lembaga, melainkan langkah konkret memperkuat perlindungan data pemerintah.
“BSSN mendorong agar setiap MoU yang dibangun memiliki tindak lanjut yang jelas dan tidak berhenti di atas kertas. Sinergi dengan Kemenko Kumham Imipas diharapkan dapat mempercepat pembentukan standar perlindungan teknologi informasi yang kuat di lingkungan pemerintahan,” ujar Ferry.
Rapat berlangsung interaktif dengan pembahasan mendalam mengenai struktur, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan MoU. Kedua pihak juga membahas peluang tindak lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengimplementasikan hasil kesepahaman secara lebih operasional.
