Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Pembaruan Total UU Arbitrase dan APS, Sejalan dengan Standar Internasional

1000337419

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan pentingnya langkah konkret dalam memperbarui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) lanjutan bertema “Pemantauan dan Peninjauan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS” yang menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, guna menyoroti kelemahan substansial dalam pengaturan arbitrase nasional serta urgensi penyelarasan dengan perkembangan hukum internasional.

Dalam paparannya, Dr. Husnul Khotimah, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa penerapan arbitrase di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait lemahnya kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan putusan. Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan bisnis modern. “Arbitrase seharusnya menjadi solusi penyelesaian sengketa yang cepat, rahasia, dan final, namun dalam praktiknya masih banyak kendala akibat tumpang tindih kewenangan antara lembaga arbitrase dan peradilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perlu dilakukan revisi menyeluruh terhadap UU tersebut, termasuk pengaturan online arbitration, pemberian interim measures, serta pembatasan peran pengadilan dalam eksekuatur agar sesuai dengan prinsip finalitas arbitrase.

Senada dengan itu, Prita Amalia, dari Universitas Padjadjaran menilai bahwa perubahan undang-undang perlu diarahkan pada pembaruan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap praktik hukum internasional. Menurutnya, nomenklatur UU Nomor 30 Tahun 1999 yang menggabungkan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) tidak memberikan porsi pengaturan yang seimbang. “UU ini hanya mengatur APS secara minimal, padahal mediasi dan mekanisme alternatif lainnya kini sudah berkembang pesat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ke depan, perlu dipertimbangkan apakah perlu dibuat dua undang-undang terpisah atau satu regulasi yang mampu menampung keduanya secara proporsional,” jelasnya.

IMG-20251030-WA0057

Prita juga menekankan pentingnya adopsi UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration sebagai standar internasional agar Indonesia memiliki sistem arbitrase yang harmonis dengan negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN. Ia menilai, pengaturan terkait arbitrase internasional, keterlibatan pihak ketiga, hingga penggunaan teknologi digital dalam proses arbitrase harus diperjelas dalam pembaruan undang-undang yang akan datang.

Sementara itu, Eri Hertiawan Partner dari Assegaf Hamzah & Partners, menyoroti perlunya integrasi antara pendekatan akademik dan praktik hukum dalam pembaruan sistem arbitrase nasional. Ia menekankan bahwa revisi UU harus berlandaskan prinsip due process of law dan access to justice agar keadilan prosedural dapat terjamin bagi seluruh pihak yang bersengketa. “Revisi UU harus memberikan keseimbangan antara finalitas putusan dan hak para pihak untuk memperoleh keadilan yang prosedural. Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik internasional seperti interim award, additional award, dan court assistance sebagaimana diatur dalam UNCITRAL Model Law,” ungkapnya.

Menutup kegiatan, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menyampaikan apresiasi atas kontribusi para narasumber yang telah memberikan pandangan mendalam terhadap arah pembaruan UU Nomor 30 Tahun 1999. Ia menegaskan bahwa masukan yang muncul dari diskusi ini menjadi bahan penting bagi Kemenko Kumham Imipas dalam merumuskan rekomendasi kebijakan hukum nasional di bidang penyelesaian sengketa. “Dari diskusi hari ini, kita memahami bahwa UU Nomor 30 Tahun 1999 sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan praktik arbitrase modern. Kemenko Kumham Imipas akan menindaklanjuti hasil kajian ini dengan mengoordinasikan langkah-langkah reformasi regulasi bersama kementerian dan lembaga terkait, agar sistem arbitrase nasional lebih selaras dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujar Robianto

Robianto menambahkan, pembaruan UU Arbitrase dan APS diharapkan tidak hanya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum nasional yang transparan, efisien, dan berkeadilan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI