
Jakarta, 30 April 2025 — Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar pertemuan penting untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar-Lembaga, Cahyani Suryandari, mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penyusunan RPP tentang lisensi lagu dan/atau musik. Mengingat RPP tersebut telah selesai disusun, maka perkembangannya perlu dipantau secara saksama. Hal ini berawal dari pertemuan sebelumnya antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dan perwakilan para musisi Indonesia yang menyampaikan perlunya pengaturan lisensi lagu dalam bentuk produk hukum.
Regulasi ini diharapkan dapat melindungi hak cipta para musisi atau pencipta lagu, mengingat banyak lagu yang dapat disalin secara masif tanpa memberikan keuntungan apa pun kepada penciptanya. Oleh karena itu, rancangan ini hadir sebagai bentuk pelindungan hukum.

Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum (Kemenkum), Roberia, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa dinamika perubahan kebijakan merupakan hal yang wajar.
“Secara prinsip, perubahan kebijakan adalah dinamika yang biasa terjadi dan tidak perlu dikhawatirkan. Jika isu lisensi musik hendak diangkat sebagai bagian dari kebijakan, maka hari ini adalah momen penentu agar dapat menjadi bagian dari kinerja kami yang baik dan segera kami laporkan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memberikan arahan agar isu ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.
“Arahan Bapak Menteri jelas, isu ini harus dimasukkan ke dalam RUU dan menjadi bagian dari muatan undang-undang yang disusun secara komprehensif. Tahun ini rancangan Undang-undang Hak Cipta akan menjadi prioritas, dan akan diselesaikan paling lambat awal tahun depan. Jika terdapat kendala teknis dari sisi pengharmonisasian dan administrasi di Sekretariat Negara, maka mungkin perlu koordinasi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait. Dari pihak kami, kami siap untuk segera menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Cahyani menekankan pentingnya komunikasi resmi antarinstansi melalui surat tertulis. Ia juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya DJKI) harus bersiap menghadapi tanggapan baik positif maupun negatif dari para musisi terkait isu penggabungan RPP tersebut kedalam RUU Hak Cipta.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kasus hukum yang melibatkan penyanyi Agnez Mo, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pembahasan RPP ini.
Direktur Agung menjelaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. “Kami sedang menunggu hasil kasasi. Kalangan musisi juga telah memberikan masukan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai perkembangan ini. Di sisi lain, terdapat tiga gugatan uji materiil yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mempertanyakan kejelasan Pasal 9 tentang hak ekonomi pemegang hak cipta. Kedua, Perkara Nomor 30/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” jelasnya.
Lebih lanjut, perwakilan dari DJKI menyampaikan bahwa mereka tetap konsisten pada posisinya. “Sebenarnya ini lebih merupakan persoalan penafsiran. Sikap kami jelas, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memberikan keseimbangan kepada seluruh pihak agar ekosistem musik tetap berjalan dengan baik,” ujar Direktur Agung.
Menutup rapat, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifudin, menegaskan komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam mendukung proses ini.
“Kami siap memfasilitasi waktu dan tempat untuk melaksanakan pertemuan. Para musisi sangat kritis dalam menyikapi isu ini. Kami juga siap untuk membawa hasil diskusi hari ini ke Menteri Koordinator. Kini, kami masih harus menunggu tindak lanjut dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.
