
Jakarta, 30 April 2025– Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Kegiatan ini bertujuan mendorong sinergi dan optimalisasi pelaksanaan SPPT-TI, khususnya di bidang pemasyarakatan.
Rapat dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, yang memaparkan pentingnya sinergi antar lembaga guna mendukung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam pengoptimalan SPPT-TI, khususnya di bidang pemasyarakatan.
“Kemenko Kumham Imipas berperan sebagai fasilitator dalam proses sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, agar pelaksanaan SPPT-TI dapat berjalan maksimal,” ujar Jumadi dalam sambutannya.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, turut menekankan bahwa SPPT-TI adalah agenda nasional yang memerlukan dukungan penuh dari Kemenko Kumham Imipas. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sedang disusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang SPPT-TI yang akan berlaku pada periode 2025–2034.
“Perpres ini disusun untuk memperkuat payung hukum penyelenggaraan SPPT-TI agar semua aparat penegak hukum terikat secara formal dan tidak hanya bergantung pada nota kesepahaman yang sifatnya terbatas,” jelas Cahyani.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti, menambahkan pentingnya tindak lanjut melalui rapat koordinasi lanjutan guna memantau perkembangan substansi Perpres dan mendorong partisipasi aktif setiap kementerian/lembaga dalam implementasi SPPT-TI.
Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Data dan Informasi dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Sopiana, mengungkapkan bahwa SPPT-TI berpotensi besar dalam mendukung efektivitas layanan pemasyarakatan melalui digitalisasi dokumen dan pengurangan kasus overstaying tahanan.
“Namun demikian, masih terdapat kendala pada pertukaran data dan sarana prasarana dari kementerian/lembaga lain yang perlu segera diatasi,” ujar Sopiana.
Kepala Sub Direktorat Strategi Program Pemasyarakatan & Kerangka Pendanaan, Deddy Edward Eka, menyampaikan bahwa Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjadi salah satu contoh good practice dalam mendukung efisiensi pelaksanaan tugas.
“Semangat inisiatif antara pusat dan daerah perlu disatukan, agar pertukaran data SPPT-TI dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Perwakilan Kedeputian Hukum, Ria Arsanti, memberikan masukan agar Perpres SPPT-TI tidak dibuat terlalu kaku. “SPPT-TI harus dipahami sebagai sistem yang dinamis. Jika peraturan terlalu rigid, maka respons terhadap kendala lapangan menjadi lambat,” ujar Ria.
Rapat ditutup oleh Jumadi dengan harapan agar seluruh peserta rapat dapat terus bersinergi dalam pemanfaatan SPPT-TI, terutama dalam memperluas jenis dan cakupan pertukaran data di bidang pemasyarakatan.
“Kami berharap seluruh pihak bisa proaktif menjalin kerja sama agar integrasi SPPT-TI ke depan lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan lintas kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan SPPT-TI.
