
Jakarta, 29 April 2025 — Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ibnu Chuldun, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Jajaran Kemenko Kumham Imipas disambut langsung oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, beserta jajaran pimpinan tinggi Kemenham.
Dalam sambutannya, Deputi Ibnu Chuldun menyampaikan beberapa agenda penting terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Dan Pemasyarakatan, serta pelimpahan tugas dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Adapun fokus utama kami saat ini meliputi pembentukan Tim Kerja Pelaporan Implementasi Instrumen HAM Internasional dan Mekanisme HAM PBB, penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, serta peresmian Memorial Living Park di Pidie, Aceh," ujarnya.
Deputi Ibnu juga melaporkan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam rangka pembentukan Tim Kerja Pelaporan Instrumen HAM Internasional.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengapresiasi upaya tersebut, khususnya terkait rencana peresmian Memorial Living Park di Pidie. "Rencana peresmian Memorial Living Park sudah cukup lama disiapkan. Hambatan utama adalah proses administrasi serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada pemerintah daerah. Namun, secara teknis, kami telah melakukan pengecekan lapangan, dan lokasi siap untuk diresmikan," kata Mugiyanto.
Selain hal tersebut, Wakil Menteri HAM Mugiyanto juga menyoroti aspek perawatan Memorial Living Park pasca peresmian. "Permasalahan utama adalah perawatan, setelah diresmikan, tanggung jawab perawatan akan menjadi tugas Kementerian HAM sebagai instansi pusat," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, dibahas pula dasar hukum penyelesaian pelanggaran HAM berat, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023. Menurut Wamen HAM Mugiyanto, pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 selama ini belum dilengkapi dengan mekanisme pemantauan.
"Perlu revisi minor, terutama terkait perubahan nomenklatur. Demikian juga Keppres Nomor 4 Tahun 2023, harus disesuaikan dengan struktur tim baru yang mencakup penasihat, pengarah, dan pelaksana. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang paling memungkinkan di tengah segala ketidakmungkinan,” tegas Mugiyanto. Ia menambahkan, “Kita harus berorientasi pada korban. Jangan sampai hak korban atas pemulihan tidak terselesaikan,” ucapnya.
Deputi Ibnu Chuldun menyambut baik masukan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelimpahan tugas dari Kemenko Polhukam telah sepenuhnya dilaksanakan, sehingga tanggung jawab atas tiga agenda strategis kini berada di bawah koordinasi Kementerian HAM.
Mengakhiri pertemuan, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarlembaga untuk memastikan penyelesaian berbagai agenda HAM berjalan optimal.
“Kita memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan HAM. Intinya adalah koordinasi. Kita memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan program-program ini,” pungkasnya.
Deputi HAM dalam kunjungan tersebut didampingi oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Supartono; Sekretaris Deputi Koordinasi HAM, Slamet Pramoedji; Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga; serta Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing.
