Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Restorative Justice Dinilai Kunci Penyelesaian Kasus Medis

77059Jakarta, 24 November 2025 — Kegiatan pemaparan materi terkait pertanggungjawaban pidana medik, perubahan paradigma KUHP baru, dan mekanisme penyelesaian sengketa medis melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Restorative Justice diselenggarakan di Jakarta, Senin (24/11). Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, sebelum resmi dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli.

 

Dalam laporannya, Robianto menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai forum strategis untuk memperkuat pemahaman lintas sektor mengenai penanganan kasus medis, terutama setelah berlakunya KUHP Nasional dan UU Kesehatan 17/2023.

 

“Isu kelalaian medik bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Karena itu, kita perlu memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme penyelesaian yang benar, adil, dan tidak merugikan pasien maupun tenaga medis,” ujar Robianto.

 

Usai laporan kegiatan disampaikan, acara kemudian dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi di bidang hukum dan kesehatan harus diiringi pemahaman yang sama dari seluruh aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan.

 

“Perubahan KUHP dan UU Kesehatan membawa paradigma baru. Kita ingin memastikan bahwa implementasinya tidak menimbulkan ketakutan maupun kerancuan, tetapi menghadirkan kepastian dan keadilan,” kata Nofli.

 

Sesi materi dimulai dengan pembahasan mengenai kelalaian medik oleh dr. Sundoyo, Ketua Majelis Disiplin Profesi, termasuk unsur standar kehati-hatian, kompetensi, kondisi tindakan, serta akibat terhadap pasien. Narasumber menegaskan bahwa penilaian kelalaian harus berbasis standar profesi, bukan persepsi publik atau tekanan emosional.

 

“Kelalaian itu harus diuji dengan ukuran profesional. Tidak bisa hanya dinilai dari hasil yang tidak sesuai harapan,” jelas dr. Sundoyo.

77060

Lebih lanjut, dr. Sundoyo menyampaikan tentang peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) secara mendalam. MDP memiliki mandat memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, menentukan ada tidaknya pelanggaran, dan memberikan rekomendasi yang menjadi dasar penyidik sebelum melangkah ke tahap pidana.

 

“MDP adalah filter awal. Tanpa rekomendasi MDP, penyidikan tidak dapat berjalan. Ini penting untuk mencegah kriminalisasi tindakan medis yang sebenarnya sesuai prosedur,” ujarnya.

 

Paparan kemudian bergeser pada pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru, termasuk Pasal 474 yang mengatur kealpaan mengakibatkan luka hingga kematian. Para ahli menyoroti absennya definisi rinci tentang kelalaian, sehingga menuntut kehati-hatian dalam implementasi.

 

Sesi berikutnya menekankan urgensi Restorative Justice (RJ) sebagai pendekatan penyelesaian sengketa medis, mengingat sebagian besar kasus bersifat kealpaan, bukan kesengajaan. dr. M. Nasser, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia menegaskan bahwa RJ memberikan manfaat lebih besar bagi pasien sekaligus memungkinkan tenaga medis tetap memberikan layanan.

 

“Penyelesaian sengketa medis harus fokus pada pemulihan. Pasien mendapat kejelasan dan kompensasi, dokter tetap bisa mengabdi. Ini adalah pendekatan yang paling manusiawi,” tegasnya.

 

Kegiatan ditutup oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Ramelan Supriadi, yang menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga untuk memastikan konsistensi penerapan KUHP dan UU Kesehatan.

 

“Regulasi sudah tegas mengarahkan pada restorative justice. Tugas kita adalah memastikan implementasinya berjalan dengan benar di lapangan,” ujar Ramelan.

 

Kegiatan ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara sektor hukum dan kesehatan serta menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI