Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Susun Finalisasi Daftar Usulan Amnesti dan Abolisi Jelang Hari HAM Sedunia

77000Jakarta, 24 November 2025 — Dalam rangka menyusun arah kebijakan nasional terkait amnesti, abolisi, grasi, rehabilitasi dan repatriasi, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi di Aula Lantai 16. Melalui forum ini, peserta rapat menyepakati perlunya penyelarasan kriteria, pemutakhiran data serta penajaman pertimbangan terhadap daftar nama yang diusulkan. Rapat juga menghasilkan kesepahaman bahwa proses seleksi harus dilakukan secara hati-hati, mengutamakan asas kemanusiaan, dan memastikan setiap rekomendasi dapat dipertanggungjawabkan sebelum disampaikan kepada Presiden.

 

Rapat dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, dan Asisten Deputi pada Kemenko Kumham Imipas . Hadir pula Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Taufiqurrakhman, perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membuka rapat dengan menyampaikan pentingnya pembahasan lintas instansi untuk memastikan kejelasan arah kebijakan. Deputi Nofli menyampaikan, “Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dipimpin Menko. Kami meminta pandangan seluruh instansi apakah daftar nama yang diusulkan sudah tepat, perlu penambahan atau perlu pencermatan lebih lanjut.”  

 

Pembahasan berlanjut dengan paparan dari Asdep Robianto. Ia mengingatkan kembali dasar dan arah kebijakan yang sudah dibahas pada tingkat menteri. “Fokus kita hari ini adalah menindaklanjuti hasil rapat tanggal 13 November serta melihat kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi pada Hari HAM Sedunia,” ujarnya.

 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan tiga poin utama terkait penyelarasan kebijakan. Dalam rapat disampaikan, “Perlu kesepahaman mengenai kepastian hukum. Jumlah pengajuan amnesti mencapai 2.463 dan harus dikelola secara proporsional. Untuk isu terorisme kami tetap pada posisi bahwa amnesti tidak diberikan kepada pelaku tindak terorisme sementara untuk BEM serta Tapol dan Napol kesepakatan sebelumnya tetap dapat dilanjutkan.”  

76999

Dari aspek kebijakan hukum, Direktur Pidana Ditjen AHU Taufiqurrakhman menjelaskan kerangka kriteria penerima amnesti yang sudah disusun berdasarkan aspek kemanusiaan. “Empat kelompok yang masuk pertimbangan adalah pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggaran ITE terkait penghinaan, serta narapidana berkebutuhan khusus termasuk disabilitas intelektual dan lansia,” tandasnya.

 

Sinkronisasi data menjadi perhatian berikutnya ketika Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan pentingnya data yang solid sebelum masuk tahap finalisasi. “Yang paling utama adalah menyatukan data antara Kejaksaan, Kementerian Hukum, Ditjenpas dan Setneg. Setelah itu baru bisa diputuskan siapa yang benar benar layak diajukan,” ucapnya.

 

Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram turut menyampaikan hasil kunjungan lapangan terkait beberapa kasus yang perlu dipertimbangkan. Deputi Surya menjelaskan, “Di Lapas Cirebon terdapat warga binaan berusia 95 tahun dengan sisa pidana delapan tahun serta warga binaan dengan gangguan jiwa yang perlu dipertimbangkan pemberian amnesti. Untuk repatriasi di Malaysia terdapat 5.988 warga negara Indonesia yang ditahan dan perlu pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemulangannya.”  

 

Dari sisi penyusunan kebijakan, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil mengingatkan agar klasifikasi kategori penerima benar benar jelas sejak awal. “Tujuan kita adalah memastikan daftar nama yang akan dirilis pada 10 Desember tidak menimbulkan kontroversi. Untuk nama yang sudah wafat, pendekatannya adalah pemulihan nama baik sehingga lebih tepat melalui abolisi,” ujarnya.

 

Dalam sesi lanjutan, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara menyoroti pentingnya konsistensi dengan pertimbangan presiden, terutama pada perkara tertentu yang memiliki batasan ketat. “Kami perlu memastikan tidak ada ketidaksesuaian, khususnya pada perkara narkotika, kekerasan atau korupsi yang memang tidak direkomendasikan untuk grasi,” singkatnya.

 

Pada akhir pembahasan, rapat menyepakati langkah percepatan dengan tetap menjaga asas kehati-hatian. Usulan nama yang bersumber dari tiga surat permohonan yang diterima Menko ditambah kasus Cirebon dan 493 nama yang belum terverifikasi akan difinalisasi untuk kemudian dibahas kembali dalam rapat bersama Menteri Koordinator sebelum disampaikan kepada Presiden.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI