
Makassar, 24 November 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Aspek Konstitusional dan Kebijakan Pemerintah Dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia”. Yusril menyebut reformasi hukum merupakan ikhtiar besar untuk menjaga marwah konstitusi dan menghadirkan keadilan bagi rakyat.
Dalam pemaparannya, Yusril menekankan bahwa pembaharuan hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai penyusunan regulasi baru, melainkan sebagai upaya besar menjaga arah konstitusi dan menegakkan prinsip keadilan. “Saya ingin mengajak kita semua melihat pembaharuan hukum bukan hanya sebagai urusan teknis regulasi, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar besar kita menjaga marwah konstitusi dan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hukum di Indonesia lahir dari berbagai sumber yang saling berinteraksi, bukan semata-mata produk negara. “Hukum tidak hanya tumbuh dari negara, tetapi juga hidup melalui putusan-putusan hakim, pemikiran para sarjana, sampai praktik-praktik yang mengakar dalam masyarakat,” kata Yusril. Ia mencontohkan bahwa living law dalam masyarakat adat tetap memiliki peran penting selama tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Yusril menegaskan bahwa konstitusi merupakan pedoman dan kerangka dasar dalam pembaharuan hukum. Karena itu, ia menilai peran Mahkamah Konstitusi menjadi sangat vital dalam memberikan pendapat yang murni yuridis dan bebas dari kepentingan politik. Menurutnya, seluruh pihak memiliki kontribusi dalam proses pembaharuan hukum, baik negara, lembaga peradilan, akademisi, maupun masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti bahwa pembaharuan hukum harus berpegang pada prinsip konstitusional agar tetap berada pada jalur yang benar. “Konsistensi terhadap konstitusi menjadi prasyarat agar pembaharuan hukum tidak hanya cepat, tetapi juga sahih secara prinsipil,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa banyak inisiatif reformasi tersendat karena tidak selaras dengan arsitektur konstitusi yang telah digariskan.
Lebih jauh, Yusril memaparkan bahwa dinamika sosial turut menjadi pendorong perubahan hukum yang progresif. Ia mencontohkan gerakan antikorupsi yang berkontribusi mendorong lahirnya berbagai regulasi baru sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kuliah umum tersebut, Yusril juga menyinggung keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. Ia menyebut KUHP baru membawa harapan baru dalam membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai dan prinsip yang dianut masyarakat Indonesia. Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki filsafat penghukuman yang berbeda dari KUHP warisan Belanda. Menurutnya, orientasi KUHP baru bukan lagi semata pada penghukuman, tetapi pada keadilan restoratif dan rehabilitasi sebagai pendekatan pemidanaan.
Yusril menekankan pentingnya kolaborasi semua unsur bangsa dalam pembaharuan hukum. “Konstitusi memberi kita arah. Kebijakan pemerintah memberi kita langkah. Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa arah, langkah, ilmu, dan nurani itu bertemu dalam satu tujuan besar: menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut Rektor Universitas Muslim Indonesia,Hambali Thalib, Kepala Kantor Wilayah Hukum Sulsel, Andi Basmal, Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, Kakanwil Ditjenim Sulsel, Friece Sumolang, Kakanwil Kementerian HaM Sulsel, Daniel Rumsowek, Jajaran Forkopimda, serta civitas akademika UMI.
