
Jakarta, 7 Mei 2025 — Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), menyelenggarakan Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025 di Ruang Rapat Deputi Imipas.
Rapat diawali dengan pembahasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur ketentuan mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang overstay atau melebihi izin tinggal. Pembahasan ini menjadi krusial dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan keimigrasian dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Setelah membahas pasal tersebut, rapat dilanjutkan dengan isu strategis mengenai penanganan WNA dengan gangguan jiwa (Orang dengan Gangguan Jiwa/ODGJ), yang hingga kini belum memiliki pengaturan yang komprehensif dan terkoordinasi secara nasional.
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu. Dalam arahannya, Pramella menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi yang bersifat koordinatif dan integratif lintas sektor.
"Penanganan WNA dengan gangguan jiwa tidak bisa dilakukan secara parsial. Kita perlu SOP yang jelas, sistem yang terintegrasi, dan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegas Pramella.
Ia juga menambahkan bahwa arah kebijakan Kemenko Kumham Imipas harus sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045. “Salah satu fokusnya adalah menyusun SOP penanganan WNA ODGJ yang belum diatur secara sistematis, serta membangun sistem tata kelola berbasis data dan kajian kasus lapangan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas akan menyusun langkah strategis bersama kementerian/lembaga terkait guna mempercepat pembentukan regulasi penanganan WNA dengan gangguan jiwa.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rachmanawati, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, serta jajaran teknis terkait.
Hasil rapat diharapkan menjadi landasan bagi kebijakan terpadu yang tidak hanya memperjelas tata kelola keimigrasian, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi kelompok rentan seperti ODGJ dan anak-anak dari WNA.
