Jakarta, 14 November 2025 — Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan untuk membahas sejumlah persoalan yang dihadapi gereja-gereja dalam statusnya sebagai badan hukum dalam perolehan hak milik atas tanah bagi badan keagamaan.
Dalam audiensi tersebut, PGI menyampaikan bahwa masih terdapat gereja yang mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kesulitan ini terutama muncul karena permintaan dokumen administratif berupa surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum, sementara gereja telah memiliki status badan hukum melalui Kementerian Agama.
Sekretaris Umum PGI Pdt. Darwin Darmawan menjelaskan bahwa hambatan administratif tersebut membuat status badan hukum gereja mengalami ketidakpastian. “Kami memahami bahwa setiap kementerian memiliki dasar hukum masing-masing. Namun ketika gereja sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, kami berharap proses di kementerian lain dapat berjalan selaras” ujarnya.
Anggota Komisi Hukum PGI David Tobing menambahkan bahwa diperlukan kesamaan persepsi di antara institusi pemerintah. “Ini bukan soal siapa yang salah atau benar, tetapi bagaimana memastikan regulasi berjalan harmonis. Jika kebijakan antarkementerian dapat disinkronkan, pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih jelas dan tidak membingungkan.” jelasnya.

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menanggapi positif masukan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan adanya sinkronisasi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga. “Isu seperti ini penting untuk diselesaikan bersama. Saya akan mendorong koordinasi yang lebih kuat antara kementerian terkait agar ada kesepahaman dan sinkronisasi aturan. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan menambah hambatan,” ungkap Otto.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani turut menegaskan bahwa status badan hukum gereja sudah jelas. “Terhadap status gereja pada dasarnya sudah jelas, secara otomatis sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan Staatblad 1927 Nomor 156 dan telah tercatat di Kementerian Agama. Kami melihat dari sisi regulasi sudah jelas, hanya dalam tataran praktis pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas Kementerian” ujarnya.
Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Umum Pdt. Darwin Darmawan; Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Pdt. Etika Saragih; Asisten Sekretaris Umum Pdt. Angel Sambow; anggota Komisi Hukum PGI Prof. Artje Tehupeory, Rando Purba, dan David Tobing; serta Direktur YAKOMA PGI Elly Dyah.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan solutif. PGI berharap pemerintah dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian sehingga kebijakan terkait perolehan hak milik atas tanah oleh badan keagamaan atau gereja dapat berjalan lebih selaras dan memberikan kepastian hukum.
