
Jakarta, 16 November 2025 — Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Penerapan Kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi resmi dibuka pada Minggu (16/11) oleh Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan. Kegiatan ini mempertemukan 18 kementerian/lembaga, 18 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, 13 Pemerintah Provinsi, 2 Sekretaris DPRD, 5 Pemerintah Kabupaten/Kota dan Majelis Rakyat Papua, serta para Pakar Hukum Tata Negara dan Perundang-undangan.
Rapat koordinasi dan sinkronisasi ini akan membahas dan merumuskan solusi serta rekomendasi dari lima isu strategis yang menghambat kualitas regulasi nasional yaitu di bidang tata kelola regulasi, kelembagaan, SDM perancang regulasi, integrasi sistem informasi, serta partisipasi publik. Tema-tema tersebut menjadi fokus awal diskusi mengingat urgensinya terhadap kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan iklim investasi nasional.
Dalam sambutannya, Otto menegaskan bahwa keberhasilan reformasi regulasi tidak dapat dicapai tanpa kerja bersama lintas sektor. “Untuk menghasilkan reformasi hukum dan regulasi yang berkualitas, koordinasi lintas sektor adalah kunci. Kita harus menurunkan ego sektoral agar transformasi tata kelola regulasi dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Dalam rapat yang akan berlangsung selama tiga hari ini juga akan dipaparkan hasil rangkaian koordinasi dan audiensi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, termasuk identifikasi hambatan pembentukan regulasi di pusat dan daerah.

Tujuh narasumber dari kementerian teknis, akademisi, dan peneliti hukum akan dihadirkan untuk mengurai persoalan tersebut secara mendalam. Selanjutnya, peserta dibagi ke dalam kelompok diskusi tematik—tata kelola, kelembagaan dan SDM, sistem informasi, serta partisipasi masyarakat—untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang terukur.
Hasil rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Menko Kumham Imipas sebagai bahan penyusunan dokumen kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi yang diharapkan dapat diterapkan secara sinergis oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dengan penekanan kuat pada kolaborasi, kegiatan ini diharapkan menjadi titik penting dalam upaya membenahi untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berdaya guna, memiliki kepastian hukum, dan berkeadilan agar ekosistem regulasi Indonesia lebih tertib, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.
