Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Persiapan Penyelenggaraan Haji 1446 H Jadi Fokus Rakor Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas

IMG-20250425-WA0042Jakarta, 25 April 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi antar Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan keimigrasian nasional, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Keimigrasian pada Jumat (25/4). Rapat ini untuk memastikan kebijakan keimigrasian berjalan optimal, khususnya dalam momentum besar nasional seperti musim haji tahun 1446 Hijriah.

 

Bertempat di Ruang Rapat Direktorat Intelijen Keimigrasian Lantai 9, tiga pokok bahasan utama dalam agenda rapat meliputi: Persiapan Pemberangkatan Haji Tahun 1446 H, Pengawasan terhadap Haji Non Prosedural, serta Isu-isu Aktual Keimigrasian yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa koordinasi ini bersifat sangat strategis. Ia menekankan pentingnya keterlibatan langsung pejabat struktural maupun fungsional madya dalam diskusi lintas sektor ini.

 

“Koordinasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk konkret dari komitmen kita bersama dalam menjaga tata kelola keimigrasian yang tertib, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika global,” ujar Brahmantyo.

 

Terkait persiapan pemberangkatan haji, Brahmantyo menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap jemaah haji sejak tahap pra-keberangkatan. “Kita ingin memastikan bahwa seluruh jemaah haji berangkat secara sah, aman, dan terjamin secara dokumen. Maka, diperlukan penguatan pada titik-titik pengawasan, termasuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” jelasnya.IMG-20250425-WA0043

 

Salah satu isu krusial yang juga dibahas adalah fenomena haji non-prosedural, yakni praktik keberangkatan jemaah haji yang tidak melalui mekanisme resmi. Achmad menyampaikan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

 

“Fenomena haji non-prosedural bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerawanan diplomatik dan mencoreng nama baik bangsa. Maka dari itu, pendekatan pengawasan harus bersifat kolaboratif dan menyeluruh,” tegasnya.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat terkait dari Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya dari Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Direktur Intelijen Keimigrasian, serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

 

Menutup rapat, Achmad Brahmantyo mengajak seluruh peserta untuk memperkuat komunikasi dan saling berbagi data secara real-time antarlembaga. “Kita harus tinggalkan ego sektoral dan membangun ekosistem keimigrasian yang solid. Karena tantangan kita ke depan semakin kompleks dan butuh respon yang cepat serta terintegrasi,” pungkasnya.

 

Melalui rapat ini, Kemenko Kumham Imipas berharap lahir langkah-langkah kolaboratif dan kebijakan operasional yang responsif dalam rangka memperkuat tata kelola keimigrasian nasional, sekaligus mendukung suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI