Jakarta, 25 April 2025 — Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat (AS). Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelindungan WNI di AS dan Isu Terkait Lainnya yang digelar di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Jumat (25/4).
Rapat ini dihadiri oleh lintas kementerian dan lembaga, selain dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), juga dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal AHU, Kementerian HAM, Kementerian P2MI, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelijen Negara.
Isu utama yang dibahas adalah potensi deportasi WNI di Amerika Serikat sebagai imbas dari kebijakan pengetatan imigrasi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah AS mengenai WNI sebagai target deportasi, pemerintah Indonesia bersiap mengambil langkah antisipatif. Utamanya bagi WNI yang memang terindikasi atau memang memiliki masalah keimigrasian.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Perdana, menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran yang dihadapi WNI di luar negeri berkaitan dengan keimigrasian, yakni sebesar 53,5%. “Dari 60 ribu lebih WNI yang melapor diri di KBRI Washington DC, ribuan di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sah,” jelasnya.
Salah satu kendala yang muncul adalah kebijakan penerbitan paspor oleh perwakilan RI di luar negeri. Berdasarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2024, paspor hanya dapat diterbitkan bagi WNI yang memiliki izin tinggal dari negara setempat. Hal ini menyebabkan perwakilan RI tidak dapat menerbitkan paspor bagi WNI yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian.
Perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pemberian paspor bagi WNI tanpa izin tinggal dapat menjadi “bom waktu” dan berpotensi memunculkan masalah yang lebih besar seperti kewarganegaraan ganda. Sebagai alternatif, dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dapat diterbitkan untuk memulangkan WNI yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Di sisi lain, Kemenko Kumham Imipas mengusulkan agar Permenkumham No. 19/2024 direvisi, khususnya pada Pasal 7, agar memberikan fleksibilitas dalam penerbitan paspor dalam kondisi tertentu. Usulan ini juga didukung oleh Kementerian Luar Negeri, yang mengusulkan penerapan kembali kebijakan yang lebih fleksibel seperti yang tercantum dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2014.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Achmad Brahmantyo Machmud, juga menyatakan bahwa pemerintah harus siap memfasilitasi penerbitan SPLP dan mengirimkan tim pusat apabila memang terjadi deportasi massal terhadap WNI.
Selain itu, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Kemenko Kumham Imipas Ruliana Pendah Harsiwi, juga mengusulkan adanya pendampingan Hukum bagi WNI yang terdampak atas kebijakan Presiden Trump tersebut.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Plt. Deputi I Kantor Staf Presiden, Hilman Hadi. “Negara hadir dalam pelindungan WNI di luar negeri. Namun, perlindungan harus tetap seimbang dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Rapat menyepakati pentingnya koordinasi lintas sektor dan perlunya orkestrasi kebijakan yang konsisten. Pemerintah juga menyoroti pentingnya sosialisasi aturan baru kepada WNI di luar negeri dan mendorong sinergi antara KSP, Kemenko Polkam, dan Kemenko Kumham Imipas dalam pelaksanaan koordinasi pelindungan WNI ke depan dengan kementerian atau lembaga teknis di bawah koordinasinya masing-masing. Juga kementerian atau lembaga terkait lainnya.
