Jakarta, 25 April 2025 - Dalam upaya memperkuat penanganan pengungsi dari luar negeri, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi membahas usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi.
Rapat yang dilaksanakan secara intensif ini dibuka oleh Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemsayarakatan, Herdaus dan turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum), perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas dan perwakilan dari Deputi Bidang Hukum Kemenko Kumham Imipas.
Dalam sambutannya, Asdep Herdaus menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat dan menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam menyikapi isu pengungsi. “Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif dalam koordinasi hari ini. Ini merupakan langkah strategis menuju arah kebijakan yang lebih baik dalam penanganan pengungsi di Indonesia,” ujar Herdaus.
Topik utama dalam rapat ini adalah pembahasan pemrakarsa revisi Perpres 125 Tahun 2016. Diketahui bahwa masa berlaku Surat Keputusan Menkopolhukam No. 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini mendorong urgensi pembaruan regulasi yang mengatur penanganan pengungsi. Lebih lanjut, Asdep Herdaus mengutarakan terdapat dua alternatif dari Kemenko Polkam yang menjadi bahan pertimbangan.
Alternatif pertama terdapat tiga hal yang harus diperhatikan yaitu menjadikan Imigrasi sebagai pemrakarsa dengan Satgas berada di bawah koordinasi Kemenimipas. Kedua, Keterlibatan langsung Kemenko Kumham Imipas di dalam penanganan pengungsi khususnya sebagai koordinator, dan Ketiga pelanjutan revisi Perpres nomor 125 tahun 2016 oleh Kemenimipas dan Kemenkum dengan koordinasi langsung dengan Kemenko Kumham Imipas. Alternatif kedua yaitu satgas PPLN dan progress revisi Perpres Nomor 125 tahun 2016 tetap di bawah Kemenko Polkam atau Satgas PPLN tetap di bawah Kemenko Polkam namun pelaksanaan Perpres nomor 125 tahun 2016 berada di bawah Kemenimipas/Kemenko Kumham Imipas.
Rapat ini juga menyoroti konflik administratif mengenai penunjukan pemrakarsa. Dalam diskusi, muncul pandangan bahwa substansi revisi Perpres lebih penting dari polemik siapa pemrakarsanya. Asdep Herdaus menekankan, “Saya menangkap bahwa rapat ini sangat lugas. Yang perlu kita kawal bukan hanya siapa pemrakarsa, tapi lebih penting adalah isi dari Perpres yang akan direvisi.”
Menuju kesimpulan dan langkah lanjutan di akhir rapat, Asdep Herdaus menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai siapa yang akan menjadi pemrakarsa revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
“Saya sepakat bahwa kita harus menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. Saat ini kita tahan dulu status pemrakarsa, namun kita tidak boleh membiarkan isu ini menggantung terlalu lama,” tegasnya.
Pada akhir rapat, Herdaus menegaskan bahwa Kemenimipas, Kemenkum dan Kemenko Kumham Imipas sepakat untuk tidak mengambil alih secara langsung posisi pemrakarsa revisi Perpres 125/2016 untuk saat ini, namun tetap melaksanakan substansi Perpres yang ada secara taat asas.
“Kita menyadari bahwa persoalan pengungsi bukan hal mudah dan tidak ada kewajiban negara untuk ikut campur secara hukum internasional, namun karena posisi geografis, kita terdampak langsung. Ke depan, kita perlu mengambil sikap: apakah akan menjadi pemrakarsa atau tidak. Yang pasti, kita harus melaporkan ke pimpinan dan menyiapkan naskah konkrit, termasuk back-up dari surat Menteri tertanggal 10 April 2025,” tegas Herdaus.
Rapat ini ditutup dengan kesepakatan untuk segera merumuskan notulensi dan laporan resmi sebagai dasar pelaporan kepada masing-masing pimpinan kementerian, sambil menunggu kejelasan koordinasi dan arah kebijakan nasional.
