
Bukittinggi, 20 Juni 2025 - Masih dalam rangka memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah khususnya di Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, melakukan audiensi dengan Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan, di Balai Kota Bukittinggi, Jumat (20/6).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Sesmenko didampingi para pimpinan seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi, serta para pimpinan unit pelaksana teknis terkait. Sedangkan Wali Kota Bukittinggi sendiri turut didampingi sejumlah kepala dinas, staf ahli, dan pejabat teknis, yang secara aktif menyampaikan berbagai isu strategis yang tengah dihadapi pemerintah kota.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah upaya Pemerintah Kota Bukittinggi dalam memperjuangkan status sebagai kota kekhususan. “Status tersebut akan membuka peluang pengelolaan daerah yang lebih sesuai dengan karakter budaya dan historis Bukittinggi,” ujar Wali Kota Ramlan.

Selain itu, perhatian khusus juga diberikan terhadap kondisi Lapas Lama Bukittinggi yang saat ini tidak lagi difungsikan dan dalam keadaan tidak terawat. Pemerintah Kota berencana mengalihfungsikan kawasan tersebut menjadi ruang publik atau pusat kebudayaan dan pariwisata. Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Barat menyampaikan akan membentuk tim kecil untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun rekomendasi yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat pusat.
Pemerintah Kota Bukittinggi juga mengangkat permasalahan krusial mengenai keberadaan 70 tenaga non-ASN di RSUD setempat. Meski demikian Wali Kota Ramlan menyampaikan rasa terima kasihnya akan pertemuan hari ini. “Kami merasa bangga dan terhormat dengan kedatangan Bapak Sesmenko Kumham Imipas beserta 3 Kakanwil yang turut mendampingi di Pemerintah Kota Bukittinggi, karena dengan kedatangan Bapak kami dapat menyampaikan permasalahan yang kami hadapi dan rasakan,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Sesmenko menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mematuhi regulasi nasional, termasuk ketentuan mengenai pengangkatan ASN dan mekanisme PPPK. “Pemkot sebaiknya menyampaikan surat resmi kepada Kementerian PANRB guna meminta pertimbangan lebih lanjut dan menjajaki opsi lain, termasuk kemungkinan peminjaman pegawai,” Kata Sesmenko Andika.
Mengakhiri pertemuan, Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika, menyatakan kesiapan dan komitmen kementerian untuk terus mendukung upaya Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menjalankan pemerintahan yang efektif, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa audiensi ini tidak hanya penting bagi Kemenko Kumham Imipas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Kota Bukittinggi. Kedepan, kementerian akan memfasilitasi berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk mengawal isu pengangkatan pegawai non-ASN di RSUD Kota Bukittinggi. Kolaborasi lintas sektor ini pun diharapkan menjadi fondasi dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
