Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Matangkan Pedoman dan SOP Pengawasan Internal

WhatsApp Image 2025 06 20 at 12.35.06 1

Jakarta, 20 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Inspektorat menyelenggarakan rapat pembahasan Pedoman Pengawasan dan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan kementerian. Kegiatan yang digelar selama tiga hari dari tanggal 18-20 Juni ini bertempat di Hotel The he Grove Suite, Jakarta.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Inspektur Kemenko Kumham Imipas, R. Natanegara Kartika Purnama, serta perwakilan dari Sekretariat dan setiap Kedeputian terkait. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen nyata Kemenko Kumham Imipas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Hari ini pedoman harus selesai, didalam perjalanannya dapat dilakukan evaluasi, karena pada saatnya nanti akan dipaparkan. Mari kita bangun kebersamaan, bersama-sama bekerja sama,” ujar R. Natanegara K.P dalam arahannya. Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan pedoman sebagai landasan awal penguatan sistem pengawasan internal yang lebih terstruktur dan responsif.

Sebagai narasumber, hadir Edi Santoso, Auditor dari Direktorat Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam pemaparannya, Edi menyampaikan bahwa pedoman pengawasan merupakan instrumen penting yang harus dimiliki oleh setiap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai acuan dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.

“Penilaian kapasitas APIP terdiri atas dukungan terhadap pengawasan, aktivitas pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan. Faktor kunci keberhasilan antara lain kompetensi SDM, hubungan langsung dengan pimpinan, serta sinergi lintas sektor yang kuat,” jelas Edi.

Lebih lanjut, Edi menambahkan bahwa keberadaan piagam pengawasan (audit charter) merupakan fondasi krusial dalam memperkuat fungsi APIP secara kelembagaan. Ia mengapresiasi langkah Kemenko Kumham Imipas dalam menyusun tata kelola yang sesuai prinsip akuntabilitas. “Tata kelola itu sebenarnya sederhana, apa yang dilakukan itu yang ditulis,” ujarnya lugas.

WhatsApp Image 2025 06 20 at 12.35.03

Turut memberikan pandangan, Rezeki Solin, Auditor Muda BPKP, yang menekankan pentingnya membangun infrastruktur pengawasan internal yang komprehensif. Menurutnya, pedoman bersifat fleksibel sebagai rujukan umum, sedangkan SOP merupakan prosedur teknis yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh APIP dalam menjalankan tugas pengawasan.

“SOP adalah langkah kerja. Masing-masing aktivitas pengawasan memerlukan pedoman atau SOP sebagai dasar acuan pengawasan APIP,” terang Rezeki. Ia juga menambahkan bahwa infrastruktur pengawasan tidak hanya mencakup regulasi, tetapi juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai pilar pembentuk ekosistem pengawasan yang efektif dan adaptif.

Lebih jauh, Rezeki menyampaikan bahwa penyusunan pedoman dan SOP pengawasan memiliki manfaat strategis, antara lain menjamin kepatuhan terhadap standar pengawasan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan, menjaga independensi APIP, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengawasan.

Diskusi dalam rapat berlangsung secara konstruktif, membahas berbagai aspek teknis, mulai dari struktur dan substansi isi pedoman, ruang lingkup pengawasan, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi hasil pengawasan. Dari hasil rapat tersebut, disepakati dua dokumen penting, yaitu SOP Audit Kinerja dan SOP Review Laporan Keuangan, yang akan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan pengawasan di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

Menutup rapat, Inspektur R. Natanegara kembali menegaskan pentingnya implementasi hasil pembahasan secara nyata di lapangan. Ia mengingatkan seluruh peserta untuk bekerja secara profesional dan menciptakan sinergi antarpihak dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

“Yang paling penting adalah kita semua mampu mengimplementasikan pedoman dan SOP ini dengan baik. Kita harus mampu memperbaiki desain acara rapat agar tidak membosankan, membuat laporan secara rinci, memberikan saran yang konstruktif, serta menjalankan tugas secara profesional. Dengan demikian, sinergi yang solid dapat terus terbangun,” pungkas R. Natanegara.

Langkah ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan reformasi birokrasi berkelanjutan yang diusung Kemenko Kumham Imipas dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI