
Jakarta, 20 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas isu strategis terkait penguatan sistem informasi digital dan tata kelola beneficial ownership. Kegiatan yang berlangsung pada 18–20 Juni 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta ini menyoroti tantangan rendahnya kepatuhan pelaporan serta perlunya pembenahan regulasi dan sistem pelaporan korporasi di Indonesia.
Dalam penutupan kegiatan pada Jumat (20/6), Asisten Deputi Bidang Tata Kelola Administrasi Hukum Umum, Ramelan Supriadi mengatakan FGD ini bertujuan untuk membahas tantangan dan peluang dalam penerapan sistem informasi digital yang transparan serta penguatan pengelolaan data beneficial ownership atau pemilik manfaat dalam struktur korporasi.
Kemudian ia menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan diskusi. Salah satunya adalah tingkat kepatuhan korporasi dalam pelaporan beneficial ownership yang masih rendah. Ia juga menyoroti kelemahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 yang dinilai belum mampu memberikan efek jera karena tidak mengatur sanksi secara tegas.
"Selain lemahnya aspek sanksi, keragaman definisi dan kriteria beneficial ownership menyebabkan perbedaan interpretasi yang menyulitkan pelaporan dari pihak korporasi," ujar Ramelan.

Ramelan menambahkan, hasil diskusi ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana aksi dan kajian lebih lanjut untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang memperkuat pengaturan sistem informasi digital dan tata kelola beneficial ownership.
Asdep Ramelan menyampaikan kesimpulan dari FGD tersebut di antaranya, tingkat kepatuhan korporasi dalam menyampaikan informasi mengenai beneficial ownership masih rendah, di sisi lain Perpres 13 Tahun 2018 belum mampu mengatur mengenai sanksi yang dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran dari peraturan tersebut.
Selain itu, definisi dan kriteria beneficial ownership yang beragam menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga mengakibatkan korporasi kesulitan dalam menentukan dalam pelaporan.
Selanjutnya akan dilakukan rencana aksi atau rencana kegiatan dalam pelaksanaan telaahan terhadap identifikasi masalah ini dan akan disampaikan rekomendasi terkait penguatan Isu Strategis Pengaturan Sistem Informasi Digital dan Tata Kelola Beneficial Ownership.
Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas, Herdito Sandi Pratama, juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh peserta dan narasumber yang berkontribusi aktif selama diskusi. Menurutnya, FGD ini berhasil memetakan tujuh pokok persoalan strategis yang mencerminkan tantangan struktural dan kelembagaan dalam implementasi keterbukaan data beneficial ownership.
“Kita tidak sedang membahas isu teknis semata, tetapi juga menyentuh persoalan etika dan demokrasi ekonomi. Pemutakhiran sistem pelaporan bukan sekadar keharusan teknis, melainkan keniscayaan etis,” tegas Sandi.
Ia menekankan pentingnya integrasi antara layanan korporasi dan otoritas teknis, dengan prinsip interoperabilitas dan validasi data yang berjenjang. Selain itu, Sandi juga mendorong penyusunan strategi komunikasi publik yang efektif, terutama pada sektor-sektor yang rentan terhadap risiko penyalahgunaan struktur kepemilikan.
Stafsus Sandi menutup sambutannya dengan harapan agar hasil FGD ini dapat ditindaklanjuti dalam pertemuan strategis lanjutan bersama para pemangku kepentingan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pimpinan Tinggi Pratama Kemenko Kumham Imipas, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan tata kelola dan transparansi sistem pelaporan beneficial ownership.
