Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Perkuat Sinergi, Kemenko Kumham Imipas Bahas Keadilan Restoratif di Pengadilan Tinggi Denpasar

WhatsApp Image 2025 05 15 at 20.07.10

Denpasar, 15 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) di wilayah hukum Bali.

Kunjungan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, yang turut didampingi oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, serta Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Mamur Saputra.

Dalam pertemuan tersebut, Nofli menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendengar langsung masukan dari Pengadilan Tinggi Denpasar mengenai pelaksanaan keadilan restoratif di lapangan.

“Kami ingin memperkuat sinergi dan mendengarkan pandangan dari lembaga peradilan terkait penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam konteks hukum di Bali,” ujar Nofli.

Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan pandangannya terkait pentingnya penyusunan kerangka hukum yang jelas untuk keadilan restoratif.

“Secara materi, perlu dipastikan dulu hal-hal apa saja yang layak dinyatakan sebagai keadilan restoratif. Harus ada frame yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan interpretasi berbeda,” kata Sujatmiko.

WhatsApp Image 2025 05 15 at 20.07.11

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah menunjukkan perhatian terhadap penerapan keadilan restoratif, termasuk dalam sejumlah perkara yang telah ditangani dengan pendekatan tersebut. Menurutnya, perlu ada regulasi khusus yang mengatur substansi dari keadilan restoratif.

Sementara itu, Wakil Ketua PT Denpasar, Abdul Halim Amran, menilai bahwa pelaksanaan keadilan restoratif kerap menghadapi tantangan akibat perbedaan mekanisme antar lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi antar institusi.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kemenko Kumham Imipas dengan lembaga peradilan, serta mendorong terbentuknya regulasi yang lebih terarah dan efektif dalam penerapan keadilan restoratif di Indonesia.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI