
Denpasar, 15 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) di wilayah hukum Bali.
Kunjungan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, yang turut didampingi oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, serta Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Mamur Saputra.
Dalam pertemuan tersebut, Nofli menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendengar langsung masukan dari Pengadilan Tinggi Denpasar mengenai pelaksanaan keadilan restoratif di lapangan.
“Kami ingin memperkuat sinergi dan mendengarkan pandangan dari lembaga peradilan terkait penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam konteks hukum di Bali,” ujar Nofli.
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan pandangannya terkait pentingnya penyusunan kerangka hukum yang jelas untuk keadilan restoratif.
“Secara materi, perlu dipastikan dulu hal-hal apa saja yang layak dinyatakan sebagai keadilan restoratif. Harus ada frame yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan interpretasi berbeda,” kata Sujatmiko.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah menunjukkan perhatian terhadap penerapan keadilan restoratif, termasuk dalam sejumlah perkara yang telah ditangani dengan pendekatan tersebut. Menurutnya, perlu ada regulasi khusus yang mengatur substansi dari keadilan restoratif.
Sementara itu, Wakil Ketua PT Denpasar, Abdul Halim Amran, menilai bahwa pelaksanaan keadilan restoratif kerap menghadapi tantangan akibat perbedaan mekanisme antar lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi antar institusi.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kemenko Kumham Imipas dengan lembaga peradilan, serta mendorong terbentuknya regulasi yang lebih terarah dan efektif dalam penerapan keadilan restoratif di Indonesia.
