
Jakarta, 15 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus menguatkan peran koordinatifnya dalam pembangunan hukum nasional melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Identifikasi Masalah Penguatan Sistem Informasi Digital, Kamis (15/05), di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Jakarta.
Rapat ini diinisiasi oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum (Asdep TKAH) sebagai tindak lanjut atas isu strategis terkait sistem informasi digital, termasuk pengelolaan Beneficial Ownership (BO), yang merupakan bagian dari indikator Indeks Pembangunan Hukum dalam program prioritas pembangunan nasional bidang hukum.
“Kemenko Kumham Imipas bertanggung jawab mengawal sasaran strategis program prioritas ke-7, yakni terwujudnya supremasi hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, penguatan sistem informasi digital hukum menjadi krusial dalam mendorong efektivitas penegakan hukum dan akuntabilitas lintas lembaga,” ujar Ramelan Suprihadi, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum.
Hadir secara langsung Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum Sri Yuliani perwakilan dari Bappenas, BPHN, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Stranas PK, serta unsur Sekretariat Kemenko Kumham Imipas. Perwakilan dari Bappenas dalam paparannya menyampaikan bahwa penguatan sistem informasi digital dan tata kelola BO telah masuk dalam RPJMN sebelumnya, namun masih terdapat tantangan seperti belum optimalnya integrasi data antar-K/L.
Senada dengan itu, perwakilan BPHN menyampaikan pentingnya revisi regulasi dasar seperti UU PT yang telah berlaku sejak 2007, serta mendorong agar RUU Badan Usaha dapat menjadi prioritas legislasi karena substansi penting terkait BO sudah termuat di dalamnya.
Sementara itu, perwakilan Ditjen AHU menyoroti bahwa pemanfaatan data BO masih belum maksimal karena rendahnya tingkat pelaporan dari korporasi. Bahkan, meski sudah dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, tingkat kepatuhan pelaporan BO belum mencapai 50%.
Dari hasil rapat ini, Kemenko Kumham Imipas memperoleh pemahaman mendalam mengenai tantangan dan kebutuhan penguatan sistem informasi digital. Semua peserta sepakat bahwa diperlukan sinergi konkret antar kementerin dan lembaga untuk membangun satu sistem data yang utuh, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan secara luas, termasuk dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
“Kemenko Kumham Imipas akan mengawal dan memperluas diskusi ini melalui forum koordinasi yang lebih besar, serta mendorong penguatan sistem digital hukum yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan,” tutup Ramelan.
Dengan langkah ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola hukum yang adaptif terhadap transformasi digital, guna mewujudkan sistem hukum nasional yang modern, inklusif, dan berdaya saing.
