
Surabaya, 15 Mei 2025— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menghadiri Kongres Nasional Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) ke-XXVIII yang digelar di Grand City Convention and Exhibition, Surabaya. Kegiatan akbar ini mengusung tema “Penguatan Peran dan Fungsi PDGI Bagi Anggota dan Masyarakat Pasca Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.”
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting nasional, antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, serta Ketua Umum PDGI Usman Sumantri. Selain itu, ratusan peserta yang terdiri dari anggota PDGI dari berbagai wilayah Indonesia turut meramaikan kongres yang menjadi ajang strategis dalam merumuskan arah kebijakan dan penguatan organisasi profesi dokter gigi di Indonesia.
Dalam arahannya, Menko Yusril menyoroti pentingnya posisi organisasi profesi seperti PDGI dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Ia menekankan bahwa organisasi profesi memiliki perbedaan mendasar dengan organisasi kemasyarakatan, perkumpulan, yayasan, atau partai politik. Keanggotaan dalam organisasi profesi menuntut kompetensi dan keahlian tertentu yang bersifat spesifik dan tidak bisa diikuti oleh sembarang pihak.
"PDGI sebagai organisasi profesi memainkan peran penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan, khususnya di bidang kedokteran gigi. Sayangnya, sampai hari ini kita belum memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur organisasi profesi. Ini menjadi tantangan yang harus segera dijawab oleh pemerintah," ujar Yusril.
Ia menilai, keberadaan regulasi yang jelas dan kuat sangat dibutuhkan agar organisasi profesi dapat bekerja secara optimal, memiliki legitimasi hukum yang tegas, dan terlindungi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Sebagai wakil dari Pemerintah, Yusril menyampaikan bahwa kedepannya terdapat undang-undang yang mengatur khusus organisasi Profesi.
"Tugas pemerintah pada masa ini adalah mendesain organisasi profesi dengan baik agar memiliki fondasi hukum yang jelas. Undang-Undang ini penting agar organisasi seperti PDGI memiliki pegangan hukum dalam menjalankan perannya dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril juga menyoroti tantangan global yang dihadapi organisasi profesi, termasuk perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Ia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi dapat membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan risiko yang harus diantisipasi.
"Perkembangan teknologi seperti AI dapat mempercepat proses pelayanan kesehatan, namun juga bisa menggeser peran manusia jika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di sinilah organisasi profesi berperan penting dalam memastikan anggotanya terus mengembangkan kompetensi agar tidak tertinggal," tambahnya.
Menutup sambutannya, Yusril berharap Kongres Nasional PDGI ke-XXVIII ini dapat menghasilkan rumusan yang strategis dan konstruktif untuk penguatan PDGI ke depan.
"Saya berharap PDGI tetap solid, menjaga kekompakan dan persatuan, serta terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan gigi di Indonesia. Semoga kongres ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta memperkokoh eksistensi PDGI sebagai organisasi profesi yang unggul dan terpercaya," tutup Yusril.
Dalam kesempatan tersebut Yusril turut membuka Kongres dan meresmikan pameran Alat Kesehatan dan Perawatan Gigi. Kongres yang berlangsung dari tanggal 15-17 Mei 2025 ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi penguatan peran PDGI dalam mendampingi anggotanya, sekaligus memastikan bahwa pelayanan kesehatan gigi di Indonesia terus meningkat dari sisi kualitas, jangkauan, dan akuntabilitas.
