Jakarta, 15 Mei 2025 – Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menggelar rapat pembahasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur ketentuan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang overstay atau melebihi izin tinggal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyesuaian arah kebijakan keimigrasian nasional dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai tempat perlintasan, sistem informasi yang terintegrasi, serta penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penanganan kasus overstay WNA.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jamaruli Manihuruk, menilai bahwa sebagian besar persoalan tersebut bersumber pada aspek pengawasan internal yang masih perlu diperkuat.
"Masalahnya sebenarnya ada pada pengawasan internal. Jika ini bisa diperbaiki, maka prosedur di lapangan pun akan lebih tertib dan sesuai ketentuan," ujar Jamaruli.
Rapat ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rachmanawati, Asisten Deputi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Bramantyo, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat terwujud kebijakan keimigrasian yang lebih responsif, terintegrasi, dan berpihak pada prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam agenda pembangunan nasional. Dengan rapat ini diharapkan munculnya regulasi-regulasi terbaru terkait pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi seperti peraturan-peraturan yang dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Menteri Imigrasi Pemasyarakatan.
