
Denpasar, 15 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah Provinsi Bali dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif di wilayah hukum Bali.
Kunjungan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, yang didampingi oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, serta Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi, Mamur Saputra.
Dalam sambutannya, Nofli menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung implementasi kebijakan keadilan restoratif di tingkat kepolisian, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta menggali kebutuhan instrumen hukum dan dukungan lintas sektor dalam pelaksanaan Restorative Justice (RJ).
“Sinergi antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan bahwa pendekatan keadilan restoratif berjalan secara optimal, khususnya dalam penanganan perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman,” ujar Nofli.
Staf Khusus Karjono, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) di wilayah Bali perlu digali lebih dalam sebagai upaya mencegah setiap perkara pidana selalu berujung pada pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Ia menekankan pentingnya menjadikan Bali sebagai barometer nasional dalam pelaksanaan RJ, diharapkan Bali dapat menjadi daerah percontohan, menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Rombongan Kemenko Kumham Imipas disambut langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh sejumlah direktur reserse Polda Bali.
Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyambut baik upaya koordinasi tersebut. Kunjungan ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
