
Denpasar, 15 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali, untuk mendalami penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) berbasis kearifan lokal di wilayah tersebut.
Dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, kunjungan ini bertujuan menggali informasi terkait pelaksanaan RJ, khususnya yang mengedepankan pendekatan adat dan musyawarah dalam penyelesaian perkara di masyarakat.
Turut hadir pada kesempatan ini Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, dan Kabiro Humas dan TI, Mamur Saputra.
Staf Ahli Bidang Isu Strategis, Karjono, menuturkan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif di Bali memiliki karakteristik unik dan sangat potensial dijadikan rujukan nasional. Ia menegaskan, RJ dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian perkara yang selaras dengan nilai-nilai budaya dan kebutuhan masyarakat.
"Melalui keadilan restoratif, kita berharap ada solusi yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. Bali dengan kekayaan adatnya bisa menjadi model penerapan RJ di Indonesia," ujar Karjono.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari menyampaikan pentingnya kejelasan mengenai parameter, kriteria, dan mekanisme pelaksanaan RJ, serta bertanya apakah perkara yang gagal diselesaikan melalui RJ dapat kembali ke jalur peradilan formal. Isu ini turut dikaitkan dengan pembahasan RUU KUHAP, yang tengah mempertimbangkan integrasi keadilan restoratif ke dalam sistem hukum nasional.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, mengatakan Provinsi Bali sebagai wilayah yang memiliki nilai strategis dalam studi dan penerapan keadilan restoratif.
“Bali memiliki karakteristik sosial dan budaya yang kuat, sehingga sangat relevan untuk dikaji dalam konteks keadilan restoratif. Kami ingin melihat bagaimana prinsip-prinsip RJ diimplementasikan secara nyata,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kemenko Kumham Imipas dan menjelaskan berbagai inisiatif Kejati Bali dalam menghidupkan kembali peran hukum adat dalam penyelesaian perkara.
Ia memperkenalkan konsep “Bale Paruman Adhyaksa”, sebagai forum musyawarah berbasis adat yang telah diterapkan di berbagai wilayah Bali. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Bali telah meresmikan empat Bale Kerte Adhyaksa di Badung, Buleleng, Singaraja, dan Tabanan. Total ada lebih dari 500 desa yang telah memiliki balai adat atau tempat penyelesaian perkara berbasis musyawarah.
Sumedana menambahkan, tren saat ini menunjukkan bahwa sinergi antara hukum adat dan hukum positif semakin penting. “Kami melihat Bali sangat cocok menjadi percontohan nasional dalam penerapan keadilan restoratif. Ini solusi win-win yang mengutamakan keadilan substansial,” tegasnya.
