
Aceh, 16 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik keimigrasian di wilayah terpencil dengan meninjau dan mendukung penuh terbentuknya Kantor Imigrasi Tapaktuan di Kabupaten Aceh Selatan.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan, yang membahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Tapaktuan serta potensi peningkatan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III.
Rapat dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kamarsyah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kemenko Kumham Imipas beserta jajaran Kementerian Teknis yang turut hadir di Tapaktuan.
“Sudah lima tahun UKK Imigrasi Tapaktuan beroperasi sejak tahun 2020. Keberadaannya sangat membantu masyarakat, khususnya dari daerah yang jauh dan sulit dijangkau. Oleh karena itu, kami berharap tahun ini UKK dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III,” ujar Kamarsyah.
Ia juga menambahkan bahwa layanan UKK Tapaktuan telah dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh masyarakat Aceh Selatan, tetapi juga oleh warga dari daerah sekitar seperti Kota Subulussalam, Aceh Singkil, dan Kabupaten Simeulue. Pemerintah daerah pun tengah mengupayakan penyediaan lahan untuk pembangunan gedung permanen Kantor Imigrasi Tapaktuan.
Menanggapi hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas menyatakan dukungan penuhnya terhadap perpanjangan PKS UKK Tapaktuan serta proses peningkatan statusnya. Dukungan ini akan dikawal hingga tingkat pusat melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai kementerian teknis yang berwenang.
Direktorat Kerja Sama dan Bina Perwakilan Keimigrasian Ditjen Imigrasi turut menyampaikan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan peningkatan status tersebut. Peningkatan ini diyakini akan memperluas dan mempermudah akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah barat-selatan Aceh.
Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan dari Staf Ahli Bupati Aceh Selatan, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Bagian Program dan Pelaporan Ditjen Imigrasi, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh, Kantor Imigrasi Banda Aceh, serta Kantor Imigrasi Meulaboh.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam pemerataan akses layanan keimigrasian, khususnya di wilayah terpencil dan perbatasan, demi menjamin pelayanan yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
