
Jakarta, 25 Juni 2025 — Upaya penguatan pelayanan publik berbasis data terus dilakukan oleh pemerintah melalui sinergi antarinstansi. Dalam forum koordinasi lintas lembaga yang digelar hari ini, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sepakat mempercepat interoperabilitas data untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Perbankan Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa, menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik lintas sektor.
“Kami membangun jembatan data agar bisa dimanfaatkan oleh berbagai instansi—mulai dari asuransi, perbankan, hingga pengelolaan tata ruang. Semua ini merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” jelas Gede.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerja sama dengan berbagai lembaga seperti Polri dan Ditjen Imigrasi telah memungkinkan data penduduk digunakan dalam sistem keamanan dan identifikasi, termasuk integrasi dengan CCTV dan akses verifikasi cepat di berbagai layanan publik.
“Kami tidak kalah dengan negara lain dalam hal inovasi pemanfaatan data. Bahkan kasus pemalsuan KTP pun kini bisa lebih cepat terdeteksi karena adanya sistem verifikasi lintas data,” tambahnya.

Sementara itu, Yoshi Iskandar, Kepala Subdirektorat Jasa Konsuler Kementerian Luar Negeri, menyoroti pentingnya penguatan mekanisme notifikasi dan pertukaran data diplomatik untuk meningkatkan pelayanan terhadap WNI di luar negeri dan pengawasan terhadap WNA di Indonesia.
“Banyak kasus harian terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Jika tidak ada integrasi data, maka proses pengawasan di lapangan menjadi sangat rentan,” tegas Yoshi.
Ia menambahkan bahwa selama ini belum terdapat mekanisme perjanjian kerja sama resmi antara Kemenlu dan Ditjen Imigrasi dalam pengelolaan data diplomatik dan izin tinggal. Oleh karena itu, pihaknya kini sedang merancang dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) penting yaitu, PKS interoperabilitas data untuk perlindungan dan pelayanan WNI dan PKS pertukaran data untuk pelayanan dan pengawasan terhadap WNA.
“Data dari pintu-pintu masuk imigrasi selama ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan data perwakilan luar negeri. Misalnya, kita bisa keluarkan visa diplomatik, tapi datanya belum tentu sampai ke sistem di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” ujar Yoshi.
Yoshi juga menggarisbawahi peran vital notifikasi diplomatik yang merupakan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Wina 1963. Ia mencontohkan bahwa sudah terjadi empat kasus di mana keterlambatan atau kekurangan informasi berdampak langsung terhadap penanganan kasus hukum atau diplomatik.
“Dengan adanya PKS yang jelas dan sistem yang interoperabel, kita tidak hanya meningkatkan pelayanan WNI di luar negeri, tapi juga mampu mengawasi TKA secara lebih akurat, mencegah penyalahgunaan visa, dan mempercepat respons terhadap aduan dari kedutaan asing,” tuturnya.
Rencana penguatan layanan ini juga menyasar desentralisasi penerbitan paspor diplomatik dan dinas, agar tidak hanya terpusat di Jakarta.
“Kami ingin agar ke depan pejabat daerah yang memerlukan paspor dinas tak perlu lagi ke Jakarta. Dengan sistem yang terhubung dan dukungan imigrasi, layanan ini bisa diberikan di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Dengan komitmen bersama ini, sinergi antara Dukcapil, Kemenlu, dan Ditjen Imigrasi diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam membangun pelayanan publik yang berbasis data, akurat, aman, dan responsif terhadap kebutuhan baik warga negara Indonesia maupun asing di Tanah Air.
