
akarta, 24 Juni 2025 – Dalam sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinkronisasi Keadilan Restoratif dalam Pemberlakuan KUHP yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, telah berlangsung pertemuan antara Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan terkait pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) tahun 2025.
Pertemuan ini juga membahas tindak lanjut atas Serah Terima Dokumen dari Kemenko Polhukam kepada Kemenko Kumham Imipas yang telah dilaksanakan pada 20 Februari 2025, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih 2024–2029.
Indeks Pembangunan Hukum (IPH) terdiri dari lima pilar utama, yaitu budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. Oleh karena itu, keterlibatan dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pengukuran IPH secara efektif dan menyeluruh.
“Kami menyadari bahwa penguatan hukum tidak dapat dilakukan secara sektoral. Koordinasi antarkementerian merupakan kunci dalam memastikan bahwa seluruh pilar dalam IPH dapat berjalan secara seimbang,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Kamtibmas Kemenko Polhukam menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan IPH dan menjaga sinergi yang telah terbangun. “Kami memiliki komitmen yang sama untuk terus menjaga harmoni antarinstansi. Jangan sampai ada kebijakan atau langkah yang tumpang tindih. Itu sebabnya komunikasi dan sinergi menjadi kunci,” tegasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Sri Yuliani, yang menambahkan pentingnya membangun sistem pemantauan dan pelaporan terpadu dalam mendukung pencapaian IPH secara akurat dan berkelanjutan.
