Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Ombudsman RI Soroti Layanan Imigrasi, Dorong Perbaikan Sistem dan SDM

WhatsApp Image 2025 06 25 at 20.58.45

Jakarta, 26 Juni 2025 – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan sejumlah temuan penting terkait praktik pelayanan publik di sektor keimigrasian. Dalam forum diskusi bersama jajaran instansi terkait, Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Andi, mengungkapkan berbagai bentuk maladministrasi dan ketimpangan pelayanan yang masih terjadi di lapangan.

“Pelayanan publik harus bisa dilihat dan diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Tapi di lapangan, kami masih menemukan banyak kekurangan,” ujar Andi saat memaparkan hasil pemantauan Ombudsman terhadap layanan imigrasi.

Andi menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melakukan analisis terhadap berbagai jenis pelayanan yang disediakan instansi imigrasi, mulai dari perizinan hingga penegakan hukum keimigrasian. Temuan-temuan ini diperoleh dari laporan masyarakat, pantauan langsung, hingga evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami menemukan setidaknya 13 jenis kanal pengaduan yang masuk, dari WhatsApp, email, website, hingga kunjungan langsung. Mayoritas laporan justru berasal dari masyarakat yang kebingungan dalam proses permohonan, bahkan sering kali satpam lebih paham dibanding petugas resminya,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Andi mengkritisi lemahnya kompetensi petugas di beberapa kantor imigrasi. “Mohon maaf, kami pernah temukan di salah satu kantor, petugasnya tidak tahu apa-apa, tapi satpamnya bisa jelaskan lebih lengkap. Ini mencerminkan bahwa ada gap besar dalam pelatihan dan standarisasi,” tegasnya.WhatsApp Image 2025 06 25 at 20.58.44

Selain itu, Ombudsman juga mendorong integrasi sistem antarinstansi demi meningkatkan efisiensi pelayanan publik. “Kami pernah mengusulkan integrasi data antara imigrasi dan Dinas Dukcapil agar masyarakat tidak perlu bolak-balik hanya untuk satu permohonan. Tapi terhambat di penganggaran,” tutur Andi.

Andi menambahkan bahwa pengawasan terhadap WNI yang akan ke luar negeri juga perlu diperkuat untuk menghindari risiko perdagangan orang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kami mendorong agar ada standar wawancara dan deteksi dini terhadap pemohon yang berisiko. Ini belum dijalankan optimal,” ucapnya.

Terakhir, ia mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan perlindungan identitas WNI. “Ketika bencana Palu dan Cianjur terjadi, kami mendapati korban kesulitan mengakses layanan hanya karena kehilangan dokumen. Sistem seharusnya mampu mengantisipasi itu,” tutup Andi.

Forum diskusi ini menjadi momentum refleksi bagi instansi pelayanan publik, khususnya imigrasi, untuk memperbaiki sistem, membenahi SDM, dan mengutamakan prinsip keadilan serta inklusivitas dalam pelayanan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI