
Yogyakarta, 25 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinkronisasi Pemenuhan dan Pelindungan Hak Pekerja Migran Indonesia melalui Pembangunan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di The Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta.
FGD resmi dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, yang menegaskan pentingnya peran Kemenko Kumham Imipas dalam mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor dan lintas daerah. “FGD ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas koordinatif kami dalam merumuskan dan mengharmonisasi kebijakan nasional yang mendukung pemenuhan HAM, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia. Ini juga menjadi kontribusi konkret dalam memenuhi kewajiban pelaporan internasional Konvensi Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya,” tegas Ibnu.
Dalam sambutannya, Ibnu juga menggarisbawahi bahwa PMI adalah kelompok strategis namun rentan terhadap pelanggaran HAM, baik saat persiapan keberangkatan, dalam proses penempatan, maupun selama bekerja di luar negeri. “Permasalahan seperti penganiayaan, penahanan paspor, pembatalan visa, hingga pelanggaran kontrak masih marak terjadi. Oleh karena itu, forum ini penting untuk menghasilkan kebijakan yang inklusif, berpihak, dan mampu memperkuat perlindungan HAM secara menyeluruh,” tambahnya.
Sebelumnya, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Ia menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu aktual, memetakan tantangan, dan menyusun rekomendasi kebijakan perlindungan HAM bagi PMI. “Diharapkan FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang menjadi pijakan strategis lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujar Pendah.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak dari pusat diantaranya Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital Supartono; Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Kelompok Rentan Temmanengnga; Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar; Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto; Kepala Kanwil HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng; serta perwakilan dari Imigrasi, Pemasyarakatan, BP3MI, dan OPD Provinsi DIY.
Pada sesi pemaparan materi narasumber pertama, Nila Rahmawati selaku Pengantar Kerja Ahli Muda dari BP3MI DIY, menyampaikan terkait kebijakan dan strategi perlindungan PMI di Daerah Istimewa Yogyakarta. Nila menekankan bahwa perlindungan PMI mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2017.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi, seperti masih tingginya penempatan non-prosedural dan dominasi sektor kerja berisiko rendah. “Banyak PMI masih menempuh jalur yang tidak sesuai prosedur sehingga berisiko tinggi mengalami pelanggaran hak, dan ini menjadi perhatian serius kami. Maka dari itu, upaya perlindungan yang dilakukan tidak hanya berhenti pada saat penempatan, tetapi mencakup seluruh siklus migrasi, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga kepulangan dan pemberdayaan purna PMI.", tegas Nila.
Strategi BP3MI DIY yang dipaparkan mencakup perluasan akses informasi peluang kerja luar negeri secara digital, peningkatan kapasitas calon PMI, kerja sama lintas lembaga, serta penguatan layanan bantuan dan pengaduan. “Kami juga telah menyediakan help desk di bandara dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak termasuk lembaga pendidikan dan pemerintah daerah,” sampai Nila.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan, termasuk Pekerja Migran Indonesia, dengan mendorong sinergi yang berkelanjutan antarsektor, serta menciptakan sistem perlindungan HAM yang kuat, adil, dan inklusif.
