
Manado, 17 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kamis (17/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas nasional untuk memastikan pemahaman yang seragam antar aparat dan masyarakat dalam penerapan KUHP di seluruh daerah.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menegaskan bahwa perubahan sistem hukum pidana merupakan proses kompleks yang tidak hanya mencakup pembaruan pasal-pasal dalam KUHP, tetapi juga menyangkut penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
"Implementasi KUHP baru membutuhkan pemahaman yang menyeluruh, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Kesamaan persepsi dan interpretasi terhadap substansi hukum menjadi kunci keberhasilannya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan ToF merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional yang bertujuan membekali peserta dengan pemahaman mendalam terkait KUHP serta memperkuat peran mereka sebagai penghubung antara kebijakan hukum nasional dan penerapannya di lapangan. Robianto berharap kegiatan ini menjadi langkah awal perluasan ToF ke wilayah-wilayah lain di Indonesia agar implementasi KUHP berjalan merata.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah. “Kami siap berkontribusi aktif dalam menyukseskan program ini, agar pemahaman dan penerapan KUHP baru di daerah bisa sejalan dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Senada dengan itu, Herlina Milasari dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menyampaikan bahwa ToF tidak hanya merupakan pelatihan teknis, tetapi juga memperkuat kapasitas peserta sebagai agen perubahan dalam menjembatani regulasi dengan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dalam memastikan keberhasilan implementasi KUHP di lapangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua; Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono; serta tim kerja dari BPSDM Kementerian Hukum dengan Peserta Rapat dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut beserta jajaran UPT terkait.
