
Bekasi, 17 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Penyusunan Draft Strategi Percepatan Pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2025 pada Kamis (17/7) di Avenzel Hotel Cibubur. Kegiatan ini merupakan bagian dari peran strategis Kemenko Kumham Imipas sebagai Koordinator/Pengampu IPH sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029.
Hadir dalam kegiatan ini Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) sebagai pengampu tugas pengawalan 2 (dua) indikator IPH: Indeks Kelembagaan Hukum dan Indeks Penegakan Hukum. Turut hadir pula, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sebagai tim nasional pengukuran IPH Tahun 2025.
Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, menyampaikan bahwa penyusunan strategi pengawalan IPH dilakukan untuk memastikan capaian target IPH 2025 sebesar 0,69 dapat diraih.
“Kegiatan ini bukan hanya forum koordinasi biasa, tetapi langkah strategis menyusun arah kebijakan dalam pengawalan IPH secara nasional,” ujar Setyo. Ia menambahkan bahwa hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi penguatan pembangunan hukum nasional.
Sebelumnya, Kemenko Kumham Imipas telah melaksanakan FGD Penyelarasan Pengawalan IPH pada 21–23 Mei 2025 yang menghasilkan daftar identifikasi masalah serta rencana tindak lanjut. Sementara itu, pada 1 Juli 2025, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pelaksana pengukuran IPH telah melaksanakan _Kick Off Meeting_ sebagai bagian dari tahapan awal sesuai _timeline_ yang telah ditetapkan.

Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum, Sri Yuliani, mewakili Deputi Bidang Koordinasi Hukum yang menjadi fasiliator jalannya diskusi, menekankan pentingnya kolaborasi Kemenko Kumham Imipas dan Kemenko Polkam dalam pengawalan proses pengukuran IPH Tahun 2025. Kemenko Kumham Imipas mengawal pilar: Budaya Hukum dan Materi Hukum. Sementara, Kemenko Polkam mengawal pilar: Kelembagaan Hukum dan Penegakan Hukum.
Sementara itu, perwakilan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (MKKS) Kemenko Kumham Imipas, Widi, menyampaikan bahwa dalam Rencana Strategis lima tahun ke depan, IPH bukan sekadar alat ukur, tetapi bagian dari sasaran strategis nasional.
“Sebagaimana arahan Menko Yusril, Kemenko memiliki tanggung jawab sebagai leading sector. Maka dari itu, pelaksanaan IPH membutuhkan kerja kolektif dan pendalaman substansi dari semua pihak,” tegas Widi. Ia menambahkan bahwa Biro MKKS tengah melakukan inventarisasi hasil IPH sebelumnya untuk memperkuat pengawalan ke depan.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) BPHN, Rahendro Jati, menjelaskan menjelaskan bahwa IPH akan diukur berdasarkan lima pilar utama, 18 variabel dan 49 indikator yang datanya bersumber dari data administratif K/L, survei masyarakat, dan wawancara pakar/ahli. Saat ini dari 33 unit eselon I penghasil data, baru 16 unit eselon I yang telah menyampaikan data kepada BPHN.
Marselino Latuputty dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) turut memaparkan bahwa proses pengumpulan data terkait IPH melibatkan wawancara terhadap 10 narasumber pakar dan survei terhadap 1.361 responden yang tersebar di 34 provinsi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Penegak Hukum dan Kepala Bidang Kelembagaan Aparatur Penegak Hukum pada Kemenko Polkam menyampaikan perlunya ada forum konfirmasi antar tim pengawal IPH dan tim pengukur IPH sebelum penghitungan skor akhir IPH Tahun 2025.
IPH merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana sistem hukum kita berkontribusi pada pembangunan nasional. Pengukuran IPH yang akurat dan komprehensif sangat krusial untuk mengetahui capaian, mengindentifikasi tantangan, dan merumuskan strategi kebijakan yang tepat sasaran. Sehingga dibutuhkan pedoman pengawalan IPH nasional tahun 2025 untuk memastikan pengukuran IPH berjalan efektif dan menghasilkan data yang valid dan _reliable_.
