
Jakarta, 17 Juli 2025 — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PHB) masa lalu melalui pendekatan non-yudisial yang menyeluruh. Hal ini disampaikan dalam pembukaan Rapat Sinkronisasi Pengelolaan Data Korban atau Ahli Waris Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, oleh Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (17/07).
“Kita tidak bisa bicara pemulihan tanpa berbicara data. Data yang sinkron, akurat, dan sahih menjadi dasar segala kebijakan. Kita tidak sedang mengumpulkan angka—kita sedang memastikan bahwa negara hadir untuk mereka yang pernah menjadi korban pelanggaran ham berat,” ujar Deputi Ibnu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, yang mengamanatkan 19 kementerian/lembaga (kini 27 kementerian/lembaga) untuk melaksanakan program pemulihan korban. Deputi Ibnu menegaskan, ini adalah bentuk keberlanjutan dari pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada awal 2023 yang mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, antara lain Peristiwa 1965–1966; Penembakan Misterius (1982–1985); Talangsari, Lampung (1989); Rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh (1989); Penghilangan Orang Secara Paksa (1997–1998); Kerusuhan Mei (1998); Trisakti dan Semanggi I–II (1998–1999); Pembunuhan Dukun Santet (1998–1999); Simpang KKA Aceh (1999); Wasior (2001–2002); Wamena (2003); dan Jambo Keupok Aceh (2003).

“Dua belas peristiwa ini bukan sekadar catatan sejarah. Ini luka kolektif bangsa yang harus diobati secara bermartabat. Negara tidak boleh lagi abai. Kegiatan hari ini adalah bagian dari jalan panjang menuju pemulihan yang utuh—pemulihan martabat, hak, dan kemanusiaan,” ujar Deputi Ibnu.
Selain menjadi ruang penyamaan persepsi antarlembaga, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengklasifikasikan data korban maupun ahli waris secara sistematis. Deputi Ibnu menjelaskan bahwa banyak program pemulihan telah berjalan, seperti Kartu Indonesia Sehat Prioritas, bantuan sosial Program Keluarga Harapan, pembangunan Memorial Living Park di Pidie, Aceh, beasiswa, pembangunan rumah layak huni, dan pemberian tali asih. Namun semua itu tidak akan bermakna tanpa data yang terverifikasi dengan benar.
“Saya ingin menekankan, proses ini bukan sekadar menyusun database. Ini adalah jembatan keadilan. Keadilan yang tak lagi menunda pengakuan. Kita mulai dari data, agar tidak ada lagi yang tercecer dari perhatian negara,” tegasnya.

Pada pembukaan rapat hadir pula Atnike Nova Sigiro selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, perwakilan Kemenko Polkam, Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, serta LPSK.
Dalam penutupnya, Deputi Ibnu mengajak seluruh peserta untuk meneguhkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan data korban yang terintegrasi, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan administratif.
“Kita hadir di sini bukan untuk menuntaskan masa lalu, tapi untuk memastikan masa depan yang lebih adil dan manusiawi. Kegiatan ini adalah awal dari keberlanjutan pemulihan yang konkret,” pungkasnya.
Rapat Sinkronisasi ini diharapkan dapat menghasilkan daftar akhir penerima manfaat yang menjadi dasar pelaksanaan program pemulihan oleh masing-masing kementerian/lembaga, sebagaimana mandat dari Instruksi Presiden.
