Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Langkah Pemerintah Dalam Kolaborasi Tangani Keturunan Filipina di Indonesia yang Tak Berkewarganegaraan

 ANR3835 1

Jakarta, 17 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menginisiasi langkah sinergis lintas kementerian dan lembaga guna menangani permasalahan keturunan Filipina di Indonesia (Persons of the Philippines Descent/PPDs) yang hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status kewarganegaraan. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan PPDs yang diselenggarakan pada Kamis (17/7) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius mengingat sebaran PPDs banyak ditemukan di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina seperti Bitung, Sangihe, dan Talaud. Fenomena ini telah berlangsung lintas generasi sebagai dampak dari hubungan sejarah, mobilitas tradisional, dan pernikahan antarwarga sebelum terbentuknya batas negara modern.

Dalam paparannya, Kepala Kanwil Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyebutkan bahwa hingga saat ini total 535 orang PPDs telah terdata di wilayah Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, 39 orang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tahuna. “Sebagian besar dari mereka telah tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun, namun tanpa dokumen legal apa pun. Ini bukan hanya soal administrasi, melainkan isu perlindungan hak asasi,” ungkapnya. Dijelaskan juga terkait rekomendasi yaitu : Pemberian izin tinggal khusus, Pemberian dokumen status kewarganegaraan, Penguatan Pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan & Perlunya penanganan khusus PPDs di Sulawesi Utara.

Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial seperti eksploitasi, kriminalisasi, hingga radikalisasi.

Kemenko Kumham Imipas bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri serta instansi lain seperti KSP, BIN, BNPT, Polri, hingga pemerintah daerah menggagas pendekatan yang bersifat lintas sektor dan berbasis kemanusiaan.

 ANR3844

Sementara itu, Kasubdit KAN Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, Agus A. Majid, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menyusun alur registrasi dengan beberapa opsi penyelesaian, seperti: 1) Penegasan kewarganegaraan RI bagi mereka yang memilih menetap di Indonesia; 2) Repatriasi dan pemutihan izin tinggal di Filipina bagi mereka yang menetap di Mindanao; dan 3) Penetapan sebagai warga negara Filipina bagi yang tidak lagi memiliki keterkaitan hukum dengan Indonesia. Dijelaskan juga opsi solusi yaitu : 1) Bagi WNI, menetap di Mindanao. 2) Bagi WNI, pulang ke Indonesia & 3) Bagi Warga Negara Filipina, menetap di Mindanao.

“Proses ini bukan hanya input data, tetapi juga melibatkan konseling bagi masyarakat yang masih bingung menentukan statusnya. Ini bentuk negara hadir dalam menyelesaikan kerentanan identitas mereka,” jelas Agus.

Upaya pencatatan dan verifikasi kini dilakukan tidak hanya secara manual, tapi juga melalui inovasi teknologi. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memulai penggunaan basis data digital dan teknologi pengenalan wajah untuk meningkatkan akurasi pendataan. “Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kelompok rentan seperti PPDs. Pendekatannya harus kolaboratif dan berbasis data,” tegasnya. Dijelaskan juga solusi bagi penanganan PPDs yaitu : Pembentukan satgas, Identifikasi permasalahan-2012, Membuat rencana survey (PASALI Philippine Foundation) 2012 s/d 2014, Opsi & penetapan status 2014 s/d 2015, Pendokumentasian 2015-2018. Dari solusi tersebut akan menghasilkan outcome : Berkurangnya stateless persons PIDs & pemanfaatan RINs.

Kantor Imigrasi Bitung bahkan telah membentuk Desa Taskim (Desa Taat Status Keimigrasian) sebagai model pendekatan di tingkat komunitas, dan langkah serupa dirintis oleh Kantor Imigrasi Tahuna.

Sementara itu, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyampaikan bahwa percepatan penanganan kelompok ini adalah hal mendesak dan strategis. Maka dari itu KSP mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.

 ANR3831

“Kami memandang bahwa pembentukan Satgas lintas lembaga adalah langkah konkret dan sangat dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian masalah kewarganegaraan ini. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi menyangkut martabat warga negara,” tegas perwakilan KSP dalam rapat. KSP menilai langkah ini sejalan dengan agenda perlindungan kelompok rentan dan penguatan kehadiran negara di wilayah perbatasan.

Adapun Perwakilan Konsulat Jenderal Filipina di Manado menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung penyelesaian masalah administrasi yang dihadapi komunitas keturunan Indonesia di wilayah perbatasan. “Pemerintah Filipina sangat terbuka untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian status kewarganegaraan bagi warga keturunan Indonesia di Filipina. Kami siap mendukung kebutuhan administrasi yang diperlukan dalam kerangka kemanusiaan dan kerja sama bilateral,” ujar perwakilan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

Sebelumnya, Filipina sendiri telah menerapkan kebijakan visa non-imigran khusus dan Alien Certificate of Registration (ACR) gratis bagi warga keturunan Indonesia yang menetap di sana.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa persoalan PPDs perlu ditangani secara terpadu dan berkelanjutan. “Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal jati diri dan kepastian hukum. Negara harus hadir dengan pendekatan yang adil dan inklusif,” ujar Cahyani.

Ia menambahkan bahwa pendataan sebaiknya dilakukan secara reguler dan terintegrasi dalam satu sistem nasional kewarganegaraan. “Kami juga mendorong agar tarif paspor bagi PIDs dikenakan nol rupiah sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan,” tambahnya.

Diharapkan rapat koordinasi ini mampu menjadi pijakan kuat untuk percepatan penyelesaian masalah stateless persons dan penguatan kerja sama antarnegara, serta antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum dan identitas yang layak bagi seluruh masyarakat, termasuk keturunan Filipina di Indonesia.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, didampingi oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora, dan Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI