
Jakarta, 18 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menutup secara resmi Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Persons of Philippines Descent (PPDs) di Indonesia yang berlangsung selama tiga hari di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/7).
Penutupan rapat ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BIN, BNPT, KSP, Ombudsman, serta perwakilan dari pemerintah daerah Sulawesi Utara, Bitung, dan Tahuna.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato Simamora menyampaikan rekomendasi dalam rangka percepatan dan implementasi upaya menghilangkan statelessness dan pemberian legalitas bagi warga keturunan Filipina di Indonesia, yaitu:
1. Pembentukan Desk Penanganan yang akan menjadi forum lintas Kementerian/Lembaga dalam menyusun langkah-langkah strategis penyelesaian status hukum PPDs;
2. Mengintrodusir terminologi Registered Philippine Nationals (RPNs) sebagai bentuk legalisasi terhadap PPDs yang telah dikonfirmasi sebagai warga negara Filipina oleh otoritas terkait.
3. Penyusunan prosedur dalam Desk Penyelesaian, yang meliputi tahapan sinkronisasi data, registrasi dan konfirmasi, pemberian dokumen kekonsuleran, kependudukan, keimigrasian, serta monitoring dan evaluasi.
4. Penetapan mekanisme kerja antar Kementerian/Lembaga, dengan memastikan kesinambungan tahapan dan tata cara yang mampu menghindarkan terjadinya status tanpa kewarganegaraan (statelessness).

Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Nur Azizah, menutup rapat dengan menegaskan bahwa isu PPDs bukan sekadar permasalahan keimigrasian, melainkan berkaitan erat dengan dimensi hukum, sosial, ekonomi, keamanan, dan kemanusiaan.
“Penanganan PPDs ini bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif dan berbasis hak asasi manusia perlu terus dikedepankan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan negara dan perlindungan warga negara,” ujar Nur Azizah dalam sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari hasil rekomendasi, bukan hanya sebagai dokumen administratif semata. “Melalui rapat ini, kita telah menyepakati rekomendasi strategis yang harus menjadi panduan dalam memperkuat kebijakan dan koordinasi antar instansi. Saya berharap hasil rapat ini benar-benar ditindaklanjuti secara konkret,” tambahnya.

Kemenko Kumham Imipas menilai pembentukan Desk Penyelesaian merupakan langkah terobosan yang krusial dan mendesak untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar para PPDs, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi bilateral terkait penanganan warga keturunan di kedua negara.
Dengan kolaborasi multisektor yang erat, Pemerintah Indonesia diharapkan mampu mewujudkan solusi permanen yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kepastian hukum bagi para PPDs di tanah air.
