
Jakarta, 6 Maret 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi saksi dan korban tindak pidana. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membahas sejumlah isu strategis, termasuk penguatan regulasi, mekanisme pendampingan korban, serta sinergi dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan HAM.
Pertemuan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun didampingi oleh para Asisten Deputi. Sementara dari pihak LPSK, hadir Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, didampingi oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, serta sejumlah tenaga ahli dan pejabat struktural.
Ibnu Chuldun menegaskan bahwa koordinasi antar-kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM serta memastikan sistem perlindungan saksi dan korban berjalan efektif. Salah satu fokus utama adalah penguatan regulasi yang dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM.
"Kemenko Kumham Imipas sebagai kementerian baru hasil pemekaran dari Kemenkopolhukam dan Kemenkumham memiliki peran strategis dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan. Salah satu prioritas utama kami adalah memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dalam aspek hukum maupun implementasi di lapangan," ujar Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik turut dibahas, termasuk kasus penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang yang melibatkan oknum TNI, kasus penyiraman air keras di Sukabumi, serta kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas. LPSK menyoroti pentingnya pengawalan terhadap kasus-kasus ini, terutama dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk bantuan medis, pendampingan hukum, serta restitusi.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa koordinasi yang lebih erat dengan Kemenko Kumham Imipas akan sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai tantangan di lapangan. Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, turut menyoroti perlunya peningkatan fasilitas khusus bagi para justice collaborator (JC) serta upaya percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang masih menghadapi hambatan birokrasi.
"Saat ini, kami sedang mengupayakan rutan khusus bagi justice collaborator di Cibitung. Namun, ada sejumlah kendala yang perlu diselesaikan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait dalam pembiayaan dan regulasi teknis," jelas Sriyana
Ibnu Chuldun menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan LPSK. "Kami berharap ada satu dokumen yang dapat diberikan oleh LPSK sebagai bahan penguatan bagi kami dalam menyusun konsep kebijakan untuk disampaikan kepada Bapak Menko. Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga sangat penting sebagai bahan dalam Rapat Koordinasi bersama," ungkap Ibnu Chuldun.
Melalui sinergi yang lebih erat antara Kemenko Kumham Imipas, LPSK, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, diharapkan kebijakan perlindungan HAM di Indonesia dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi para korban yang membutuhkan keadilan.
