
Jakarta, 17 April 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk membahas Republik Turki sebagai negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan, Kamis (17/4). Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia untuk memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada Republik Turki.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK) pada Pasal 2 Ayat 3, disebutkan bahwa pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan bahwa melalui Rapat Koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas bersama dengan K/L yang hadir, untuk bersama-sama saling menyampaikan pendapat dan menyatakan sikap dukungan atas arahan Presiden Republik Indonesia.
“Pemberian bebas visa kunjungan ini juga merupakan strategi pemerintah dalam mempererat hubungan diplomatik antar kedua negara”, sampai Nyoman.
Perwakilan Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Eropa II menyampaikan bahwa usulan pemberian BVK kepada Turki telah mendapat dukungan dari Presiden dan menjadi bagian dari kebijakan luar negeri yang sedang dikembangkan.
Kapus Strategi Kebijakan Kemenimipas, Jamaruli Manihuruk turut menegaskan bahwa prinsip timbal balik dengan Turki telah terpenuhi, menjadikan negara tersebut layak untuk menerima fasilitas BVK dari Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Luar Negeri mengingatkan pentingnya prosedur normatif, termasuk perlunya surat resmi dari Pemerintah Turki yang disampaikan ke Kementerian Luar Negeri, dan kemudian diteruskan ke Kemenko Imipas. Ia juga mengusulkan revisi terhadap peraturan menteri yang mengatur tentang BVK agar proses administrasi baik dan benar.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, menambahkan bahwa Turki pernah memperoleh fasilitas BVK sebelumnya dan hasil evaluasi menunjang pemberian kembali fasilitas tersebut.
Perwakilan dari Sekretariat Negara menekankan bahwa secara hukum, pemberian BVK kepada Turki sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024, dan bahwa inisiasi kebijakan ini harus berasal dari Kemlu sebelum dilanjutkan ke Kemenko Imipas.
“Semua pihak sepakat bahwa Turki memenuhi syarat secara prinsip, dan kami akan pastikan proses normatifnya berjalan sesuai aturan. Intinya, koordinasi lintas lembaga ini penting untuk memastikan kebijakan BVK tidak hanya cepat, tapi juga tepat,” tegas Deputi di akhir rapat.
Staf Ahli Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga menekankan perlunya kajian menyeluruh terhadap dampak kebijakan ini bagi Indonesia. Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian menggarisbawahi bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden RI.
Terdapat dua tindak lanjut utama yang diambil dalam Rapat Koordinasi ini, yakni:
1. Penambahan Republik Turki ke dalam daftar negara penerima Bebas Visa Kunjungan yang akan diatur melalui revisi Permenimipas.
2. Pertimbangan lebih lanjut terhadap Jepang sebagai negara berikutnya yang potensial untuk diberikan BVK.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum ini berlangsung dengan penuh semangat kolaborasi dan komitmen lintas sektor.
