
Jakarta, 17 April 2025 – Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas rencana pemberian amnesti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 16, rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, dan dihadiri oleh jajaran kedeputian Imipas, antara lain Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto; Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud; Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Kemenimipas, Yulius Sahruzah; serta Direktur Pidana Ditjen AHU Kemenkumham, Taufiqurrakhman, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Jumadi menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antar kementerian dan lembaga dalam proses pemberian amnesti. Ia menekankan bahwa proses ini harus dilakukan dengan sangat selektif dan penuh kehati-hatian, serta berdampak strategis dalam kebijakan yang diambil.
“Amnesti harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Tujuan kita adalah memastikan bahwa proses ini tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif yang nyata,” tegas Jumadi.
Selain membahas mekanisme dan syarat pemberian amnesti, rapat ini juga menyoroti pentingnya data tahanan/WBP yang akurat untuk mendukung tugas dan fungsi beberapa asisten deputi di Kemenko. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja pemasyarakatan di tingkat nasional maupun internasional.

Rapat berlangsung secara interaktif, menghasilkan persepsi yang sama antar peserta mengenai prinsip kehati-hatian dalam pemberian amnesti. Di akhir rapat, disepakati bahwa publikasi data mengenai perkembangan proses amnesti harus dilakukan dengan teliti dan transparan untuk meminimalisir kesalahan serta menjaga kepercayaan publik.
Jumadi menutup rapat dengan menegaskan komitmen Kemenko Kumham Imipas untuk terus melakukan pemantauan, sinergi, dan koordinasi lintas sektor, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan berdampak positif terhadap sistem pemasyarakatan nasional.
